ikonkata.id, Makassar – Gaji tenaga honorer atau non ASN di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang sebelumnya diberikan per triwulan, kini skemanya akan diubah.
Hal Ini disampaikan Kasubbag Keuangan Disdik Sulse,l Andi Fadil, Ia mengatakan perubahan skema itu berdasarkan instruksi Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif Fakrulloh.









