BKD Sebut Kehadiran ASN Pemprov Sulsel 97 Persen

BKD Sebut Kehadiran ASN Pemprov Sulsel 97 Persen

ikonkata.id, Makassar –Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Selatan mencatat tingkat kehadiran, Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemprov Sulawesi Selatan mencapai 97 persen. Hal ini diungkapkan, Kepala BKD Sulsel Sukarnianty Kondolele, Selasa (16/4).

Ia menambahkan berdasarkan hasil rekapitulasi absensi Pemprov Sulsel yang disampaikan oleh Perangkat Daerah/Biro kepada BKD Sulsel, tingkat kehadiran cukup bagus, ini sudah termasuk dengan yang melaksanakan Work From Home.

” Kehadiran masuk kerja ASN Lingkup Pemprov Sulsel mencapai 97 persen, termasuk yang melaksanakan WFH tetap dihitung kehadiran karena pada dasarnya mereka tetap bekerja melaksanakan tugas,” jelas Sukarnianty.

Dari 97 persen kehadiran, dapat dirincikan 2 persen ASN tidak hadir, namun disertai dengan alasan yang sah,” Jadi seperti mengambil cuti tahunan dengan alasan yang bisa dijelaskan seperti menghadiri pernikahan keluarga, kemudian ada juga yang sakit disertai dengan surat keterangan dokter/rumah sakit,” paparnya

Lebih jauh, ia menyatakan  ada juga  ASN yang masih melaksanakan dinas luar seperti beberapa ASN Dinas Perhubungan yang hingga saat ini masih bekerja di ruas-ruas jalan.

“Hanya 1% Saja ASN yang tidak masuk tanpa keterangan pada saat Apel Pagi hari ini. Untuk ASN yang terdata tidak masuk kantor pagi tadi maka sesuai dengan ketentuan akan diberikan pemotongan terhadap tunjangan penghasilan pegawai (TPP),” terang Sukarnianty.

Dikatakan, Sukarnianty jika BKD telah mengimbau soal pelaksanaan libur nasional dan cuti bersama, “Kami juga telah menghimbau jauh hari sebelum pelaksanaan libur nasional dan cuti bersama melalui Surat Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 863/4752/BKD tanggal 5 April 2024 tentang Pengawasan dan Pelaporan atas Kehadiran ASN Setelah Pelaksanaan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijirah yang mana pada surat tersebut yaitu bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah agar atasan langsung pegawai melakukan pembinaan disiplin sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *