ikonkata.id, Maros – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Maros, tahun 2024 mendatang tetap mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan.
Pasalnya, Kabupaten Maros belum memiliki Dewan Pengupahan yang menyepakati UMK Kabupaten sehingga tetap mengikuti UMP Provinsi Sulsel Tahun 2024 sebesar Rp3.434.298. UMP Sulsel sendiri mengalami kenaikan 1,45 persen yang sebelumnya hanya Rp3.385.145 pada tahun 2023.
Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan (DPMPTSPTK) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros, Nuryadi mengatakan jika Pemerintah Kabupaten Maros masih mengikuti UMP Provinsi Sulsel.
“Kita belum ada Dewan Pengupah yang dapat menetapkan dan menyarankan UMK, jadi Kabupaten Maros tetap mengikuti UMP Sulsel,” katanya, Jumat 24 November 2023.
Nuryadi melanjutkan jika pembentukan Dewan Upah harus melihat kemampuan keuangan daerah dan tidak diwajibkan untuk dibentuk karena masih dapat mengikuti upah minimum di provinsi.









