Berdasarkan kajian Litbang Kemendagri, biaya yang dikeluarkan untuk menjadi Bupati/Wali Kota dapat mencapai Rp20–30 miliar, sementara untuk posisi Gubernur bisa mencapai Rp100 miliar.
“Fenomena ini berpotensi menimbulkan praktik politik balas budi yang merugikan negara,” ujar Jaksa Agung.











