Makassar Jadi Pilot Project Reformasi JKN, Rujukan Pasien Akan Lebih Sesuai Kebutuhan

Sistem baru memungkinkan pasien dirujuk langsung ke fasilitas kesehatan sesuai kebutuhan medis dan kemampuan layanan.

Ikonkata-Kota Makassar ditunjuk sebagai salah satu daerah percontohan reformasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebelum kebijakan tersebut diterapkan secara nasional.

Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan, Azhar Jaya, menyampaikan hal itu saat bertemu Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin di Rumah Jabatan Wali Kota Makassar, Jumat (2/10/2026).

banner 970x250

Menurut Azhar, Makassar dipilih karena memiliki jejaring fasilitas kesehatan yang lengkap, mulai dari puskesmas dan klinik hingga rumah sakit milik pemerintah kota, pemerintah provinsi, dan Kementerian Kesehatan.

“Kenapa pilih Makassar? Karena infrastrukturnya sudah cukup siap, SDM-nya juga mumpuni. Kemudian ada rujukan yang cukup lengkap, mulai dari puskesmas, klinik, rumah sakit milik kota, milik provinsi, sampai rumah sakit milik Kementerian Kesehatan,” kata Azhar.

Salah satu pembaruan utama adalah Sistem Rujukan Berbasis Kemampuan Pelayanan (RBKP). Melalui sistem ini, pasien akan dirujuk berdasarkan kebutuhan medis dan kemampuan fasilitas kesehatan, bukan semata-mata berdasarkan jenjang fasilitas.

Dengan demikian, pasien yang membutuhkan penanganan lebih tinggi dapat langsung dirujuk ke rumah sakit dengan kemampuan yang sesuai tanpa harus melewati fasilitas lain yang tingkat pelayanannya lebih rendah.

“Kalau dokter di puskesmas merasa pasien ini harus dirujuk ke rumah sakit Paripurna, bisa langsung tanpa harus melalui rumah sakit Madya ataupun Utama. Jadi ini sesuai dengan kompetensinya,” ujar Azhar.

Dalam uji coba tersebut, fasilitas kesehatan akan dikelompokkan dalam empat tingkat kemampuan pelayanan, yakni Dasar, Madya, Utama, dan Paripurna.

Selain sistem rujukan, reformasi JKN juga mencakup penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dan sistem pembayaran Indonesian Diagnosis Related Group (iDRG).

KRIS diarahkan untuk memberikan standar fasilitas rawat inap yang lebih seragam bagi peserta JKN. Sementara iDRG menggunakan pengelompokan diagnosis dan tindakan medis sebagai dasar pembayaran layanan kesehatan.

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menyambut penunjukan tersebut dan menyatakan Pemkot Makassar siap mendukung pelaksanaan uji coba.

“Kami berterima kasih atas kepercayaan untuk program menjadi percontohan nasional. Ini bukti program kita canangkan diperhatikan pusat,” ujar Munafri.

Menurut Munafri, uji coba tersebut menjadi kesempatan untuk mengidentifikasi kekurangan sekaligus memperbaiki kualitas pelayanan kesehatan di Makassar.

Tim Kementerian Kesehatan sebelumnya telah melihat langsung sejumlah fasilitas kesehatan di Makassar, mulai dari puskesmas, rumah sakit daerah, rumah sakit milik pemerintah provinsi, hingga rumah sakit vertikal milik Kementerian Kesehatan.

“Kami sudah menyampaikan, jika ada hal yang perlu ditingkatkan dan dibenahi, tolong disampaikan kepada kami,” kata Munafri.

Makassar menjadi salah satu dari empat daerah yang dipilih untuk uji coba reformasi tersebut. Tiga daerah lainnya adalah Kota Bandung, Kabupaten Tulungagung, dan Kabupaten Muara Enim.

Azhar menyebut Makassar dan Bandung memiliki karakteristik berbeda karena jejaring fasilitas kesehatannya mencakup rumah sakit pemerintah kota, pemerintah provinsi, hingga rumah sakit vertikal Kementerian Kesehatan.

Kementerian Kesehatan bersama BPJS Kesehatan selanjutnya meminta dukungan Pemkot Makassar agar uji coba berjalan optimal. Hasil pelaksanaan di lapangan akan menjadi bahan evaluasi dan penyempurnaan sistem sebelum diterapkan secara nasional.

Uji coba tersebut akan dimulai setelah Peraturan Presiden tentang JKN ditandatangani Presiden.

banner 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *