Ikonkata-Pemerintah pusat dan daerah memperkuat penyelenggaraan layanan nomor tunggal panggilan darurat 112 sebagai akses terpadu bagi masyarakat untuk mendapatkan pertolongan dalam situasi kedaruratan.
Penguatan layanan mencakup keterpaduan penerimaan laporan, koordinasi lintas instansi, kesiapan petugas, hingga kecepatan respons ketika terjadi keadaan darurat.
Komitmen tersebut mengemuka dalam kegiatan Komitmen Bersama Pemerintah Pusat dan Daerah dalam Implementasi Layanan Kedaruratan 112 di Bali, Kamis (24/9/2026).
Kegiatan yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan dukungan Program SIAP SIAGA, Kemitraan Indonesia–Australia, itu dirangkaikan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama untuk memperkuat dan mempercepat penyelenggaraan layanan 112.
Direktur Sistem Penanggulangan Bencana BNPB, Dr. Agus Wibowo, hadir mewakili Deputi Bidang Sistem dan Strategi BNPB. Kegiatan tersebut juga dihadiri Gubernur Bali, Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), jajaran Kemendagri dan Komdigi, kementerian/lembaga terkait, serta pemerintah kabupaten/kota se-Bali.
Perjanjian kerja sama ditandatangani Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Komdigi Wayan Toni Supriyanto dan Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA, disaksikan Gubernur Bali dan Sekjen Komdigi.
Kerja sama tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi pemerintah pusat dan daerah dalam membangun sistem layanan kedaruratan yang terintegrasi.
Satu Akses untuk Berbagai Kedaruratan
Agus Wibowo mengatakan, layanan 112 diarahkan menjadi akses terpadu bagi masyarakat untuk meminta bantuan dalam berbagai situasi, mulai dari kebakaran, kecelakaan, kedaruratan kesehatan hingga bencana.
Namun, penguatan layanan tidak cukup hanya dengan menyediakan nomor panggilan. Sistem penerimaan laporan harus terhubung dengan instansi yang memiliki kewenangan untuk memberikan respons di lapangan.
Sekjen Komdigi menekankan pentingnya keterhubungan sistem kedaruratan lintas instansi dan wilayah. Integrasi teknologi, menurutnya, harus berjalan bersama penyelarasan prosedur operasional, peningkatan kompetensi petugas, serta pengukuran waktu tanggap hingga bantuan tiba di lokasi.
Sementara itu, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri menegaskan layanan 112 merupakan salah satu bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Penyelenggaraannya membutuhkan dukungan perencanaan, penganggaran, personel, dan peralatan. Koordinasi juga diperlukan agar petugas terdekat dapat dikerahkan secara cepat dan tepat ketika laporan kedaruratan diterima.
Bali Jadi Percontohan
Dalam penguatan layanan tersebut, Bali diarahkan menjadi percontohan penyelenggaraan layanan 112 secara terpadu di seluruh kabupaten/kota.
Selain untuk meningkatkan perlindungan terhadap masyarakat, kesiapan layanan kedaruratan dinilai penting untuk mendukung keselamatan wisatawan dan menjaga kepercayaan terhadap Bali sebagai salah satu destinasi pariwisata utama.
Gubernur Bali menyampaikan komitmen untuk menindaklanjuti penguatan layanan melalui koordinasi bersama pemerintah kabupaten/kota dan perangkat daerah terkait.
Perhatian diarahkan pada pemetaan potensi bencana, kesiapan infrastruktur, serta penyiapan titik pelayanan darurat di kawasan strategis dan jalur wisata.
Perwakilan Program SIAP SIAGA, Lucy Dickinson, menekankan pentingnya tata kelola yang jelas, kemitraan antarlembaga, dan komitmen pelayanan dalam membangun sistem kedaruratan.
Pembelajaran dari Bali diharapkan dapat menjadi rujukan bagi daerah lain dalam mengembangkan layanan kedaruratan yang inklusif dan berorientasi pada keselamatan masyarakat.
Dalam konferensi pers, Kemendagri menyampaikan harapan agar perluasan layanan 112 dapat menjangkau seluruh Indonesia dalam dua tahun. Target tersebut membutuhkan kerja sama lintas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, termasuk kesiapan teknis, kelembagaan, personel, serta sumber daya pelayanan.
Terhubung dengan Sistem Penanggulangan Bencana
Bagi BNPB, penguatan layanan 112 juga berkaitan dengan keterpaduan sistem penanggulangan bencana nasional.
Layanan tersebut perlu diselaraskan dengan layanan 117 BNPB dan mekanisme Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalops) BNPB/BPBD, terutama dalam penerimaan laporan, verifikasi kejadian, pertukaran informasi, serta koordinasi respons.
Ketahanan fasilitas dan sistem komunikasi juga menjadi bagian penting. Infrastruktur layanan harus tetap dapat berfungsi ketika terjadi bencana dan kebutuhan masyarakat terhadap bantuan meningkat.
Di sisi lain, edukasi kepada masyarakat mengenai penggunaan 112 perlu diperkuat. Masyarakat perlu memahami fungsi layanan tersebut sekaligus dampak panggilan palsu agar sumber daya kedaruratan dapat difokuskan kepada warga yang benar-benar membutuhkan pertolongan.
Penguatan layanan 112 pada akhirnya tidak hanya berbicara mengenai nomor telepon darurat, tetapi mengenai bagaimana seluruh mata rantai respons—dari laporan masyarakat, verifikasi, pengerahan petugas hingga bantuan tiba di lokasi—dapat bekerja dalam satu sistem yang terkoordinasi.









