Ikonkata-Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengusulkan kenaikan nilai bantuan stimulan untuk rumah rusak berat akibat bencana dari Rp60 juta menjadi Rp70 juta hingga Rp80 juta per unit. Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) yang membahas penyesuaian bantuan menggunakan Dana Siap Pakai (DSP) BNPB, Rabu (2/7/2026).
Usulan tersebut muncul setelah hasil monitoring dan evaluasi pembangunan hunian tetap (huntap) melalui skema in-situ maupun relokasi mandiri, khususnya di sejumlah wilayah Sumatra, menunjukkan bahwa bantuan sebesar Rp60 juta per unit belum mampu memenuhi kebutuhan pembangunan rumah yang layak, aman, dan tahan terhadap risiko bencana.
Selain itu, lonjakan harga material bangunan, meningkatnya biaya konstruksi, hingga tingginya ongkos mobilisasi di daerah dengan akses terbatas menjadi tantangan tersendiri dalam proses pembangunan rumah bagi masyarakat terdampak.
Kepala BNPB, Letjen TNI Dr. Suharyanto, menegaskan bahwa penyesuaian nilai bantuan merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan korban bencana memperoleh hunian yang memenuhi standar keselamatan.
“Penyesuaian bantuan stimulan rumah rusak berat bukan sekadar penambahan nilai bantuan, tetapi merupakan upaya negara untuk memastikan masyarakat terdampak bencana memperoleh hunian yang aman, layak, dan tahan terhadap risiko bencana di masa mendatang. Percepatan pemulihan harus dibarengi dengan peningkatan kualitas hasil pembangunan,” ujarnya.
BNPB juga mengusulkan agar kebijakan tersebut diterapkan secara nasional tanpa membedakan lokasi maupun jenis bencana. Dengan kebijakan yang seragam, pemerintah berharap proses rehabilitasi dan rekonstruksi dapat berlangsung lebih cepat, memberikan kepastian bagi masyarakat, sekaligus menjamin rasa keadilan bagi seluruh korban bencana di Indonesia.
Berdasarkan hasil evaluasi BNPB, peningkatan nilai bantuan akan berdampak pada kualitas konstruksi rumah. Penguatan struktur pondasi dan kolom, penggunaan material yang lebih berkualitas, peningkatan kualitas atap dan plafon, pemasangan lantai keramik, perbaikan fasilitas sanitasi, hingga instalasi kelistrikan menjadi bagian dari standar yang ingin diwujudkan agar hunian lebih aman, nyaman, dan tangguh menghadapi bencana.
Saat ini, berdasarkan hasil reviu APIP Inspektorat BNPB, terdapat rencana pembangunan sebanyak 19.646 unit hunian tetap di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat melalui skema in-situ maupun relokasi mandiri.
BNPB berharap penyesuaian bantuan stimulan tersebut dapat mempercepat proses pemulihan pascabencana sekaligus meningkatkan kualitas hidup masyarakat terdampak. Ke depan, lembaga tersebut akan terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk menyusun kebijakan rehabilitasi dan rekonstruksi yang lebih adaptif, efektif, serta berkeadilan di seluruh wilayah Indonesia.









