PEKANBARU,IKONKATAID– Aroma tegas penegakan hukum kembali mengisi udara Mapolda Riau. Kali ini, gaungnya datang dari upaya pemberantasan narkoba yang tak sebatas menangkap pengedar, tetapi juga memutus aliran uang yang menghidupi jaringan mereka. Mesin kejahatan itu dibuat macet total. Aset bernilai Rp15.264.376.996 disita, seolah menjadi tanda tangan tebal atas komitmen Polda Riau menjaga tanah Lancang Kuning dari racun narkotika.
Wakapolda Riau Brigjen Adrianto Jossy Kusumo berdiri di hadapan awak media, suaranya tenang namun sarat ketegasan. Ia menuturkan, penyitaan aset fantastis tersebut merupakan hasil tindak pidana asal narkoba yang berhasil diurai oleh tim Ditresnarkoba.
“Polda Riau menegaskan komitmen penuh dalam upaya pemberantasan segala bentuk penyalahgunaan narkotika maupun pencucian uang dari hasil narkoba,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Selasa 11 November 2025.
Ia menambahkan bahwa capaian ini menjadi bukti bahwa upaya melindungi generasi muda tidak berhenti pada penangkapan. Akar ekonomi kejahatan pun dipangkas hingga gersang. “Terhadap siapa pun yang melakukan kejahatan narkoba di wilayah hukum Polda Riau, jangan pernah coba-coba. Kami akan tindak tegas dan tuntas.”
Kisah kasus ini menelusuri jalur gelap perdagangan narkoba di Rokan Hilir. Jumat (25/7), tim Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Riau mengamankan H alias Asen di Jalan Perniagaan No. 348, Bagan Hulu. Dari lemari pakaiannya, tersibak barang bukti yang cukup untuk membuat siapapun tercekat: sabu 40,05 gram, 57,5 butir ekstasi, dan 220 butir pil happy five.
Di samping itu, turut diamankan dua timbangan digital, dua mesin pres plastik, satu mesin penghitung uang, uang tunai Rp7,49 juta, ponsel, dan catatan transaksi. Nama MR alias Abeng muncul dalam pemeriksaan. Abeng menghilang seperti bayang-bayang, masuk daftar pencarian orang.
Berkas perkara Asen pun telah dilimpahkan ke Kejati Riau, sementara polisi memutar arah memburu sumber suplai narkoba.
Langkah cepat Subdit III Ditresnarkoba membuahkan hasil pada 30 Oktober. MR alias Abeng dicokok di sebuah rumah di Jalan Perniagaan, Bangko. Di ruang pemeriksaan, ia mengakui sudah lima kali bertransaksi dengan Asen sejak Maret hingga Juli 2025.
Jejak uangnya pun diungkap. Abeng diduga menggunakan rekening istrinya sebagai tempat parkir dana haram. Aliran dana itu ternyata mengucur deras, memupuk sejumlah aset seperti pembayaran ruko di Tanjung Balai senilai Rp550 juta.
“Temuan ini kami kembangkan bersama tim TPPU. Analisis transaksi keuangan menunjukkan adanya aliran dana mencurigakan hingga miliaran rupiah,” ujar Direktur Narkoba Polda Riau Kombes Putu Yudha Prawira.
Pengusutan mengalir seperti sungai yang membuka cabang-cabang baru. Polisi menyita uang tunai Rp11,34 miliar, sejumlah surat berharga, serta tiga bidang tanah total enam hektare. Aset lain yang kini masuk tahap pendalaman tak kalah mencolok: satu kapal, satu ruko dua lantai, dua bidang tanah di Pekanbaru dan Sumut, kebun sawit 2.560 meter persegi, serta dua mobil Toyota Fortuner dan Toyota Rush.
Total nilai aset yang telah disita dan tengah dalam proses pendalaman mencapai Rp15,26 miliar.
Tersangka kini mendekam di Mapolda Riau. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 dan 112 UU Narkotika, serta Pasal 3 dan 4 UU TPPU. Proses hukum berjalan, sementara masyarakat kembali disadarkan bahwa kejahatan narkoba tidak lagi semata ditindak dari sisi pelaku, tetapi juga jantung ekonominya.
Di balik konferensi pers ini, ada pesan yang mengendap kuat: di Riau, bandar narkoba bukan hanya kehilangan kebebasan, tetapi juga kehilangan seluruh hasil kejahatan yang selama ini mereka sembunyikan.
Polda Riau bukan hanya menutup pintu gelap peredaran narkoba, tetapi juga memadamkan lampu-lampu yang menerangi jalan menuju kejahatan itu. Sebuah langkah besar menuju Riau yang lebih aman, lebih bersih, dan lebih tegak.









