Ikonkata-Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membongkar fasilitas produksi kosmetik ilegal di Jalan Jenderal Besar Sudirman, Mojokerto, Jawa Timur. Dalam penggerebekan pada 8 Oktober 2026, petugas menemukan sekitar 150 jenis kosmetik dengan estimasi nilai mencapai Rp16,17 miliar.
Produk yang ditemukan meliputi krim, serum, losion, dan toner. BPOM menduga fasilitas tersebut telah beroperasi sejak 2021 dan memasarkan produknya ke sejumlah wilayah di Indonesia.
Kepala BPOM RI Taruna Ikrar mengatakan, penindakan dilakukan untuk melindungi masyarakat dari kosmetik yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan perizinan.
“Masyarakat berhak memperoleh produk yang aman, bermutu, dan bermanfaat,” kata Taruna dalam konferensi pers di lokasi, Senin (19/10/2026).
Dalam pemeriksaan, petugas mengamankan mesin pencampur bahan, mesin pengisi produk, mesin pencetak kode, bahan baku, produk ruahan, serta material kemasan. BPOM juga menemukan kosmetik dalam kemasan polos tanpa label memadai dan tanpa izin edar.
Temuan tersebut mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran persyaratan produksi dan peredaran kosmetik. BPOM menyatakan fasilitas itu juga tidak memenuhi ketentuan perizinan berusaha dan cara pembuatan kosmetik yang baik.
Sampel Kosmetik Mengandung Bahan Terlarang
Selain persoalan perizinan, BPOM mengungkap temuan bahan yang dilarang atau tidak semestinya digunakan dalam kosmetik. Hasil pengujian sampel produk jadi dan produk ruahan yang dipaparkan BPOM menunjukkan adanya asam retinoat, deksametason, hidrokuinon, serta bahan lain yang perlu dirujuk pada dokumen pengujian resmi.
BPOM juga menyebut sejumlah bahan yang ditemukan dalam pemeriksaan bahan baku, antara lain deksametason, klindamisin fosfat, triamcinolone acetonide, metronidazole, betamethasone dipropionate, dan mometasone furoate.
Taruna menekankan bahwa temuan bahan baku harus dibedakan dari hasil pengujian produk jadi. Keberadaan suatu bahan dalam bahan baku tidak otomatis membuktikan bahwa seluruh produk yang dihasilkan mengandung bahan yang sama.
Penggunaan bahan obat secara tidak tepat dalam kosmetik dapat menimbulkan risiko kesehatan. Kortikosteroid, misalnya, berpotensi menyebabkan penipisan kulit jika digunakan tanpa pengawasan yang sesuai. Hidrokuinon dapat menimbulkan iritasi dan gangguan pigmentasi, sedangkan asam retinoat memiliki risiko tertentu, termasuk bagi perempuan hamil.
Taruna mengingatkan konsumen agar tidak mudah tergiur produk yang menjanjikan kulit cerah dalam waktu singkat.
“Kulit yang terlihat lebih cerah dalam waktu singkat tidak otomatis menunjukkan bahwa produk tersebut aman,” ujarnya.
Diduga Dipasarkan ke Sejumlah Daerah
Berdasarkan penelusuran BPOM, produk dari fasilitas tersebut diduga telah didistribusikan ke sejumlah wilayah, termasuk Medan, Jayapura, dan Maluku.
Pemasaran disebut dilakukan melalui jaringan pelanggan tetap dan penjualan daring. BPOM juga mendalami dugaan pemasaran melalui klinik kecantikan serta menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam rantai distribusi.
Menurut keterangan yang disampaikan dalam konferensi pers, omzet usaha tersebut dilaporkan mencapai sekitar Rp750 juta per bulan atau Rp9 miliar per tahun.
BPOM menyebut terdapat sekitar 50 pekerja di fasilitas itu. Namun, penyidik masih mendalami tanggung jawab pemilik dan pihak yang terlibat dalam kegiatan produksi serta distribusi.
Taruna mengatakan pemilik dan penanggung jawab fasilitas telah teridentifikasi. Identitas mereka belum diumumkan karena proses penanganan perkara masih berlangsung bersama aparat penegak hukum.
BPOM menyatakan dugaan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Penerapan pasal terhadap pihak terkait akan mengikuti hasil penyidikan dan proses hukum selanjutnya.
Konsumen Diminta Periksa Izin Edar
BPOM mengimbau masyarakat yang memiliki produk yang teridentifikasi berkaitan dengan fasilitas tersebut untuk menghentikan penggunaannya dan mengonfirmasi informasi produk melalui kanal resmi BPOM.
Konsumen juga diingatkan menerapkan prinsip Cek KLIK sebelum membeli kosmetik, yakni memeriksa Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa.
Masyarakat perlu memastikan identitas produsen dan informasi komposisi tercantum secara memadai, serta tidak mudah percaya pada klaim manfaat yang menjanjikan hasil instan.
Pengungkapan kasus di Mojokerto menjadi perhatian bagi industri kecantikan yang terus berkembang. BPOM menegaskan pertumbuhan pasar kosmetik harus diikuti kepatuhan terhadap standar keamanan dan tanggung jawab pelaku usaha dalam melindungi konsumen.










