Ikonkata-Pemerintah Kota Makassar memfasilitasi akses Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi 1.500 pelaku usaha mikro dan pedagang kaki lima (PKL) yang terdampak penertiban ruang publik.
Program melalui Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar ini menjadi upaya pemerintah menjaga ketertiban ruang publik sekaligus membantu pedagang mempertahankan dan mengembangkan usaha.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Makassar, Arlin Ariesta, mengatakan program tersebut merupakan tindak lanjut arahan Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin alias Appi untuk memberikan solusi bagi pelaku usaha yang terdampak penertiban.
“Program ini sesuai arahan Pak Wali Kota untuk pemberdayaan UMKM atau PKL yang terkena penertiban, sehingga kita fasilitasi dan bantu lewat akses KUR,” ujar Arlin, Rabu (14/10/2026).
Fasilitasi pembiayaan berlangsung pada 12–16 Oktober 2026 melalui tahapan pra-inkubasi di 15 kecamatan di Makassar. Program ini dilaksanakan melalui kolaborasi Dinas Koperasi dan UKM dengan Bank Sulselbar, perbankan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), serta lembaga keuangan nonbank.
Arlin menjelaskan, tim inkubasi pembiayaan turun langsung ke kecamatan untuk memberikan sosialisasi, melakukan asesmen kelayakan usaha, dan membantu pedagang menyiapkan persyaratan administrasi. Sejumlah wilayah yang menjadi sasaran kegiatan antara lain Kecamatan Tamalanrea, Biringkanaya, dan Manggala, sebelum dilanjutkan ke kecamatan lainnya.
Pendampingan meliputi pengurusan legalitas melalui Nomor Induk Berusaha (NIB), pengenalan sistem transaksi digital menggunakan QRIS, serta fasilitasi pertemuan langsung dengan pihak perbankan.
Langkah tersebut diharapkan membantu pedagang memahami persyaratan dan tahapan pengajuan pembiayaan, sehingga mereka lebih siap mengakses layanan perbankan.
“Kami bergeser dari pola konvensional menuju sistem bantuan modal berbasis kinerja dengan pendampingan melekat. Lewat integrasi bersama Bank Sulselbar dan Bank Himbara, bantuan permodalan menjadi stimulus,” jelas Arlin.
Menurutnya, akses pembiayaan diharapkan membantu pelaku usaha memperkuat modal kerja, meningkatkan kapasitas produksi, dan memperluas pemasaran.
Arlin menegaskan, penataan ruang publik dan penguatan ekonomi masyarakat perlu berjalan beriringan. Pedagang yang terdampak penertiban tetap membutuhkan kesempatan untuk mengembangkan usaha dan menjaga penghasilan keluarga.
Meski demikian, fasilitasi KUR tidak berarti seluruh pengajuan akan disetujui. Keputusan pemberian kredit tetap melalui proses verifikasi dan penilaian kelayakan oleh masing-masing lembaga keuangan.
Melalui pendampingan di 15 kecamatan, Pemkot Makassar berharap semakin banyak pelaku usaha mikro dan PKL yang mampu mengembangkan usaha secara berkelanjutan, sekaligus mendukung terciptanya ruang publik yang lebih tertib.










