Biaya Haji 2027 Disepakati Rp98,47 Juta, Pelunasan Jemaah Turun Rp3,38 Juta

DPR dan pemerintah menetapkan 55,5 persen biaya haji ditanggung jemaah, sedangkan sisanya bersumber dari nilai manfaat dana haji.

Ikonkata-DPR RI bersama pemerintah menyepakati rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 Hijriah/2027 Masehi sebesar Rp98,47 juta per jemaah. Meski total biaya penyelenggaraan ditetapkan pada angka tersebut, beban pelunasan calon jemaah turun rata-rata Rp3,38 juta dibandingkan tahun sebelumnya.

Kesepakatan itu dicapai dalam pembahasan Panitia Kerja (Panja) BPIH Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Haji dan Umrah. Wakil Ketua DPR RI, Sari Yuliati, mengatakan skema pembiayaan disusun untuk menjaga keterjangkauan biaya bagi jemaah sekaligus memastikan keberlanjutan pengelolaan dana haji.

Dari rata-rata BPIH sebesar Rp98.466.351 per jemaah, sebanyak 55,50 persen atau Rp54.648.825 menjadi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jemaah. Sementara 44,50 persen atau Rp43.817.526 berasal dari nilai manfaat pengelolaan dana haji.

Menurut Sari, penetapan biaya haji harus mempertimbangkan kemampuan jemaah yang berangkat pada tahun berjalan sekaligus menjaga hak calon jemaah yang masih berada dalam daftar tunggu.

“Tanggung jawab kita bukan hanya memastikan jemaah hari ini memperoleh pelayanan terbaik, tetapi juga menjaga amanah agar dana haji tetap memberikan manfaat bagi jemaah di masa depan,” ujarnya.

Sisa Pelunasan Rata-rata Rp23,04 Juta

Dalam skema pembiayaan 2027, rata-rata Bipih sebesar Rp54.648.825 dikurangi setoran awal jemaah sebesar Rp25 juta, nilai manfaat pada rekening virtual sekitar Rp3,4 juta, serta subsidi pemerintah sebesar Rp3,2 juta.

Dengan perhitungan tersebut, rata-rata sisa pelunasan yang harus dibayarkan jemaah menjadi Rp23.048.825.

Kementerian Haji dan Umrah menyebut skema ini menurunkan beban jemaah sebesar Rp3.384.981,58 dibandingkan tahun sebelumnya. Perhitungan biaya juga menggunakan asumsi kurs dolar Amerika Serikat Rp17.500 dan riyal Arab Saudi Rp4.666,67.

Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, mengatakan pemerintah bersama DPR merumuskan pembiayaan dengan mempertimbangkan prinsip keadilan, akuntabilitas, dan keberlanjutan keuangan haji. Pemerintah juga berkomitmen menjaga kualitas pelayanan, baik di Indonesia maupun di Arab Saudi.

Komponen BPIH meliputi akomodasi, konsumsi, transportasi, perlindungan jemaah, dokumen perjalanan, perlengkapan, biaya hidup, pembinaan, serta pelayanan di embarkasi dan debarkasi. Biaya di Arab Saudi juga mencakup layanan transportasi, akomodasi, konsumsi, serta pelayanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.

Besaran Bipih dapat berbeda menurut embarkasi keberangkatan, terutama karena perbedaan biaya penerbangan dan layanan di Arab Saudi. Pemerintah juga mengantisipasi potensi kenaikan biaya operasional akibat fluktuasi harga avtur, dengan kekurangan biaya tersebut diusulkan menjadi tanggungan pemerintah.

Calon Jemaah Sambut Positif

Penurunan beban pelunasan disambut positif calon jemaah haji. Masnun, calon jemaah asal Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, mengaku bersyukur atas kesepakatan DPR dan pemerintah yang dinilai meringankan biaya keberangkatan.

“Saya rasa bukan hanya saya saja, mungkin semua calon jemaah haji seluruh Indonesia pasti merasa tertolong dengan penurunan biaya haji tahun ini,” ujarnya.

Pemerintah mengimbau calon jemaah yang masuk alokasi kuota haji 1448 H/2027 M untuk mempersiapkan diri dan memantau informasi resmi mengenai tahapan pelunasan melalui kanal komunikasi Kementerian Haji dan Umrah RI.

Skema pembiayaan tersebut diharapkan dapat menjaga keterjangkauan biaya haji sekaligus mempertahankan kualitas pelayanan dan keberlanjutan dana haji bagi calon jemaah pada masa mendatang.

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan