Ikonkata-Persetujuan terhadap 15 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota di tiga provinsi di Kalimantan dinilai akan memperkuat kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Pembaruan regulasi tersebut menjadi bagian dari penyesuaian dasar hukum pembentukan sejumlah kabupaten dan kota agar selaras dengan konstitusi serta perkembangan penataan wilayah di Indonesia.
Persetujuan 15 RUU tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Penyusunan RUU dilakukan untuk memperbarui dasar hukum kabupaten/kota yang selama ini masih merujuk pada regulasi yang lahir sebelum berlakunya Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sejumlah daerah masih menggunakan dasar hukum yang merujuk pada Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (UUD RIS) 1949 maupun Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950.
Penyesuaian landasan hukum tersebut diperlukan agar setiap daerah memiliki dasar hukum pembentukan yang sesuai dengan konstitusi saat ini. Dasar hukum tersebut sekaligus menjadi pijakan bagi penyusunan berbagai regulasi turunannya, termasuk peraturan daerah.
Selain aspek konstitusional, substansi 15 RUU juga disesuaikan dengan perkembangan penataan kewilayahan.
Penyesuaian antara lain memperhatikan kondisi setelah terbentuknya Daerah Otonomi Baru (DOB) atau pemekaran wilayah. RUU tersebut juga memberikan penegasan mengenai kedudukan ibu kota kabupaten dalam satu kecamatan.
Mengakui Karakteristik Daerah
Pembaruan regulasi tidak hanya menyangkut aspek administratif dan hukum. Karakteristik masing-masing daerah juga menjadi bagian dari substansi 15 RUU tersebut.
Pencantuman karakteristik wilayah menjadi bentuk pengakuan terhadap keberagaman daerah di Indonesia. Setiap kabupaten dan kota memiliki kondisi sosial, budaya, geografis serta karakter kewilayahan yang berbeda.
Pengaturan tersebut sekaligus menegaskan bahwa keberagaman merupakan bagian dari identitas Indonesia sebagai negara yang plural, multikultur, multietnis, multiras, dan memiliki keragaman lanskap wilayah.
Meski memiliki karakteristik yang berbeda, seluruh daerah tetap berada dalam satu kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Substansi tersebut menempatkan keberagaman daerah dalam kerangka Bhinneka Tunggal Ika, sehingga pembaruan dasar hukum kabupaten/kota tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga memperkuat pengakuan terhadap karakter masing-masing wilayah dalam satu kesatuan negara.










