RUU Reforma Agraria Disepakati Baleg, Khozin Soroti Data hingga Konflik Tanah

Anggota Baleg DPR RI Muhammad Khozin menyebut pengaturan reforma agraria diperlukan untuk mengatasi tumpang tindih kewenangan, data pertanahan, konflik agraria, dan perlindungan petani.

Ikonkata-Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria disepakati Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah untuk dibawa ke Rapat Paripurna DPR. Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja Baleg di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2026). 

Anggota Baleg DPR RI Muhammad Khozin mengatakan, RUU tersebut menjadi momentum untuk memperkuat fungsi sosial tanah sekaligus menjawab sejumlah persoalan agraria yang selama ini terjadi.

“RUU Pengaturan Reforma Agraria hadir untuk menjawab persoalan kewenangan yang tersebar, data tak tunggal, konflik struktural, hingga fungsi sosial tanah yang belum ditegakkan,” ujar Khozin saat membacakan Pendapat Akhir Mini Fraksi PKB.

Dorong Lembaga Khusus

Khozin menyoroti persoalan kewenangan yang tersebar di berbagai institusi. Fraksi PKB, kata dia, mendukung pembentukan lembaga khusus yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Menurutnya, pengaturan tersebut diharapkan dapat mengurangi potensi tumpang tindih dalam pelaksanaan reforma agraria di lapangan.

“Fraksi PKB mendukung pembentukan lembaga yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Pengalihan tugas dari Gugus Tugas Reforma Agraria kepada lembaga baru ini akan menghilangkan potensi tumpang tindih pelaksanaan tugas di lapangan,” katanya.

Pembentukan lembaga khusus juga menjadi salah satu materi yang berkembang dalam pembahasan RUU. Baleg dan pemerintah sebelumnya membahas desain kelembagaan serta pembagian kewenangan dalam pelaksanaan reforma agraria. 

Data Pertanahan Harus Terintegrasi

Persoalan lain yang disoroti Khozin adalah ketidaksamaan data pertanahan antarinstansi. Ia mendorong penerapan kebijakan satu peta dan basis data tunggal agar status suatu bidang tanah dapat dipastikan secara akurat.

“Fenomena tumpang tindih pencatatan satu bidang tanah—yang tercatat kawasan hutan di satu instansi, konsesi di instansi lain, dan kebun rakyat di lapangan—harus segera diatasi. Integrasi data akurat adalah kunci reforma agraria yang berkeadilan,” ujarnya.

Pembahasan RUU Reforma Agraria sendiri diarahkan antara lain untuk mempercepat penyelesaian konflik agraria dan memperkuat pemulihan hak masyarakat atas tanah. 

Perlindungan Petani dan Penggarap

Khozin juga menekankan pentingnya mekanisme penyelesaian konflik yang memberikan perlindungan hukum kepada petani kecil dan penggarap.

Ia menyebut redistribusi tanah perlu diikuti pengawasan agar tanah yang telah diberikan kepada masyarakat tidak kembali terkonsentrasi pada segelintir pihak.

“Redistribusi tanah akan sia-sia apabila pada akhirnya tanah kembali terkonsentrasi pada segelintir pihak. Perlindungan dan pemberdayaan ekonomi penggarap harus dijamin secara berkelanjutan oleh negara,” katanya.

Selain redistribusi, Khozin menilai pendampingan ekonomi perlu berjalan bersamaan agar penerima reforma agraria memiliki kemampuan mempertahankan dan mengelola tanah secara produktif.

Menuju Paripurna

Baleg DPR RI bersama pemerintah telah menyepakati hasil pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria untuk dilanjutkan ke Rapat Paripurna. 

Khozin mengatakan Fraksi PKB mendukung pengesahan RUU tersebut dengan menekankan prinsip penghormatan terhadap hak, keadilan, pemulihan, serta kepastian hukum.

“Prinsip penghormatan, keadilan, dan pemulihan hak harus menjadi fondasi utama regulasi ini. Kami ingin RUU Pengaturan Reforma Agraria mendatangkan maslahat nyata dan kesejahteraan bagi rakyat banyak,” pungkasnya.

banner 336x280