Sekda Barru Dorong Regulasi Daerah Lebih Efektif, Soroti CSR hingga Data Kesejahteraan

A. Syarifuddin meminta regulasi tidak hanya kuat secara normatif, tetapi mampu menjawab kondisi masyarakat, mempercepat penganggaran, dan memastikan program pemerintah tepat sasaran.

Ikonkata-Pemerintah Kabupaten Barru mendorong penguatan regulasi daerah agar produk legislasi tidak berhenti sebagai aturan tertulis, tetapi mampu menjadi instrumen yang efektif untuk menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung pembangunan.

Dorongan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Barru, A. Syarifuddin, saat mengikuti Uji Publik Hasil Pemantauan Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI terkait permasalahan program pembentukan peraturan daerah di Sulawesi Selatan, di Kantor DPD RI Provinsi Sulawesi Selatan, Makassar, Kamis (10/9/2026).

Kegiatan dibuka Ketua BULD DPD RI Ir. Stefanus Ban Liow, M.AP., dengan menghadirkan akademisi Prof. Dr. Andi Pangerang Moenta, S.H., M.H., Prof. Dr. Aminuddin Ilmar, S.H., M.H., serta Kepala DJPP Kanwil Kementerian Hukum RI Sulawesi Selatan Henny Widyawati, S.H., M.H. sebagai narasumber.

Dalam forum tersebut, Syarifuddin menilai kualitas regulasi tidak cukup hanya dilihat dari aspek normatif. Implementasinya juga harus mempertimbangkan kondisi sosial dan tingkat penerimaan masyarakat.

Ia mencontohkan Peraturan Daerah tentang penertiban ternak. Regulasi tersebut dalam pelaksanaannya masih menghadapi tantangan karena bersentuhan langsung dengan kepentingan peternak dan petani.

Menurutnya, pengalaman tersebut menjadi gambaran bahwa sebuah regulasi harus disusun dengan mempertimbangkan kondisi riil di lapangan.

Dorong Regulasi CSR

Salah satu persoalan yang disampaikan Syarifuddin adalah belum optimalnya pemanfaatan program Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan untuk mendukung pembangunan daerah.

Di tengah keterbatasan fiskal pemerintah daerah, ia melihat CSR sebagai potensi kolaborasi yang perlu diperkuat.

“CSR ini adalah sebuah kewajiban bagi perusahaan, tetapi dukungan CSR di daerah masih sangat minim kita rasakan,” ujar Syarifuddin.

Ia mempertanyakan kemungkinan pemerintah daerah memiliki regulasi yang dapat menjadi landasan untuk mengoptimalkan kontribusi perusahaan melalui CSR, dengan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Pertanyaan tersebut mendapat respons positif dari Prof. Andi Pangerang Moenta. Menurutnya, pemerintah daerah dimungkinkan membentuk regulasi mengenai CSR sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Evaluasi APBD Perlu Dipersingkat

Syarifuddin juga menyoroti proses evaluasi APBD dan APBD Perubahan yang dinilai membutuhkan waktu cukup panjang.

Menurutnya, keterlambatan proses evaluasi dapat memengaruhi efektivitas pelaksanaan program pembangunan daerah, terutama karena pemerintah daerah memiliki batas waktu penyelesaian tahapan penganggaran.

“APBD Perubahan harus selesai sebelum Oktober, kemudian APBD harus selesai di akhir November. Kalau proses evaluasinya terlalu lama, kita selalu berkejar-kejaran dengan waktu,” jelasnya.

Karena itu, ia mengusulkan adanya mekanisme yang dapat mempercepat proses harmonisasi dan evaluasi APBD maupun APBD Perubahan.

Prof. Aminuddin Ilmar menilai penyederhanaan tahapan dapat dipertimbangkan untuk mempercepat proses harmonisasi sehingga penganggaran daerah dapat berjalan lebih efektif dan sesuai jadwal.

Sementara Henny Widyawati menyampaikan bahwa proses harmonisasi dapat dilakukan secara cepat. Kementerian Hukum, kata dia, siap memberikan prioritas apabila daerah menghadapi kebutuhan yang mendesak.

Data Kemiskinan Harus Akurat

Persoalan lain yang menjadi perhatian Pemkab Barru adalah pemutakhiran data kesejahteraan sosial, khususnya Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan pembagian desil penerima manfaat.

Syarifuddin mengatakan pemerintah daerah masih menemukan ketidaksesuaian antara data penerima manfaat dengan kondisi faktual masyarakat. Kondisi tersebut dapat menimbulkan exclusion error maupun inclusion error dalam penyaluran program pemerintah.

Ia menilai pemerintah daerah perlu memiliki ruang yang lebih besar dalam melakukan pemutakhiran data karena pemerintah daerah berada paling dekat dengan masyarakat.

“Ini usulan kami dari daerah. Mengenai DTKS ini, kalau bisa kewenangan pemutakhiran diserahkan kepada daerah karena kami yang paling tahu kondisi masyarakat kami,” tegasnya.

Menurut Syarifuddin, pemutakhiran data yang lebih responsif akan membantu pemerintah memastikan program kesejahteraan sosial tepat sasaran sekaligus mempercepat intervensi terhadap masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Berbagai aspirasi tersebut selanjutnya menjadi bagian dari pembahasan BULD DPD RI dalam mengevaluasi persoalan pembentukan dan implementasi regulasi daerah di Sulawesi Selatan.

Forum tersebut dihadiri anggota DPD RI, Ketua Bapemperda Provinsi Sulawesi Selatan dan kabupaten/kota, perwakilan Pemprov Sulsel, para sekretaris daerah kabupaten/kota, serta perangkat daerah terkait.

banner 336x280