Kabar Baik untuk Guru PPPK Maros, 396 PPPK Paruh Waktu Berpeluang Naik Status

Bupati Chaidir Syam mendukung rencana pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu tanpa tes. Guru PPPK penuh waktu juga disebut berpeluang mengikuti seleksi PNS pada 2027.

Ikonkata-Kabar baik datang bagi ratusan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.

Sebanyak 396 guru PPPK paruh waktu di daerah tersebut berpeluang diangkat menjadi PPPK penuh waktu tanpa harus mengikuti tes atau seleksi. Sementara guru yang telah berstatus PPPK penuh waktu disebut memiliki peluang mengikuti seleksi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2027.

Bupati Maros Chaidir Syam menyatakan dukungannya terhadap rencana peningkatan status tersebut. Menurutnya, kebijakan itu dapat memberikan kepastian status sekaligus membuka ruang peningkatan kesejahteraan bagi para guru.

“Jadi kami mendukung kalau status guru PPPK PW jadi PPPK dan PPPK menjadi PNS,” kata Chaidir, Selasa (25/8/2026).

Saat ini, Kabupaten Maros memiliki 396 guru PPPK paruh waktu, 1.040 guru PPPK penuh waktu, dan 1.708 guru berstatus PNS.

Namun, Pemkab Maros masih menunggu regulasi pemerintah pusat terkait mekanisme penggajian PPPK paruh waktu.

Chaidir menjelaskan, secara administrasi para guru tersebut telah memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP). Perbedaan status lebih berkaitan dengan skema kepegawaian dan hak yang melekat pada masing-masing status.

“Pada dasarnya semua sudah jadi PNS karena sudah ber-NIP. Yang membedakan antara PPPK dan ASN adalah PPPK tidak mendapatkan pensiun,” jelasnya.

Rp224 Miliar untuk Gaji Guru

Besarnya jumlah tenaga pendidik berstatus ASN membuat Pemkab Maros mengalokasikan anggaran yang cukup besar untuk kebutuhan penggajian.

Chaidir menyebut anggaran gaji guru PPPK penuh waktu mencapai sekitar Rp57 miliar. Sementara 396 guru PPPK paruh waktu mendapat alokasi sekitar Rp9,6 miliar.

Adapun anggaran gaji guru PNS mencapai sekitar Rp155 miliar.

“Kalau total penggajian guru di Maros sekitar Rp224 miliar,” ungkapnya.

Untuk guru PPPK paruh waktu, rata-rata penghasilan saat ini sekitar Rp1 juta per bulan.

Sementara guru PPPK penuh waktu berada pada golongan IX atau Guru Ahli Pertama. Gaji pokoknya disebut mencapai Rp3.304.400, dengan tunjangan dapat mencapai Rp4.079.800.

banner 336x280