Ikonkata-Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan kebijakan pemilahan sampah dari rumah tangga yang mulai diterapkan Pemerintah Kota Makassar bukan sekadar program pemerintah, melainkan langkah darurat untuk menyelamatkan Kota Makassar dari ancaman krisis pengelolaan sampah.
Penegasan tersebut disampaikan Munafri saat menanggapi pandangan sejumlah fraksi dalam Rapat Paripurna Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 di Aula Sipakalebbi Balai Kota Makassar, Rabu (29/7/2026).
Dalam rapat tersebut, sejumlah fraksi menyoroti masih minimnya sosialisasi kebijakan pemilahan sampah kepada masyarakat.
Munafri mengakui proses edukasi belum berjalan maksimal. Namun, menurutnya, kondisi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa yang sudah berada pada tahap kritis membuat pemerintah tidak memiliki ruang untuk menunda penerapan kebijakan tersebut.
“Kami mengakui sosialisasinya belum maksimal. Tetapi kondisi yang kami hadapi tidak memungkinkan untuk menunggu lebih lama. Ini bukan sekadar soal sampah, tetapi menyangkut keselamatan lingkungan dan masa depan Kota Makassar,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, sistem pengelolaan sampah di Makassar selama ini menjadi salah satu yang paling bermasalah di Indonesia. TPA Tamangapa yang memiliki luas sekitar 21 hektare masih menggunakan sistem open dumping yang tidak lagi memenuhi standar pengelolaan lingkungan dan berpotensi menimbulkan sanksi.
Karena itu, Pemerintah Kota Makassar mempercepat transformasi TPA menuju sistem sanitary landfill.
“Pemerintah tidak punya pilihan selain mempercepat transformasi dari open dumping menuju sanitary landfill. Alhamdulillah, hari ini progres pembenahan sudah mencapai hampir 80 persen,” katanya.
Munafri menjelaskan, setelah sistem sanitary landfill mulai diberlakukan pada 1 Agustus 2026, TPA Tamangapa hanya akan menerima sampah residu. Konsekuensinya, masyarakat wajib melakukan pemilahan sampah sejak dari rumah.
Menurutnya, langkah tersebut tidak sulit dilakukan.
“Modalnya cuma dua ember. Satu untuk sampah organik, satu lagi untuk sampah nonorganik. Tidak ada yang sulit kalau kita mulai bersama,” ucapnya.
Selain memberikan dampak positif terhadap lingkungan, Munafri menilai pemilahan sampah juga akan meningkatkan efisiensi anggaran daerah. Selama ini, lebih dari 70 persen biaya pengelolaan sampah terserap untuk operasional pengangkutan.
Dengan berkurangnya volume sampah yang masuk ke TPA, biaya operasional dapat ditekan sehingga anggaran dapat dialihkan untuk sektor pembangunan lainnya.
Sebagai bentuk keseriusan, Pemerintah Kota Makassar terus memperkuat infrastruktur pengelolaan sampah melalui pembangunan TPS 3R di setiap kecamatan, distribusi komposter dan Teba-Teba modern di tingkat RT/RW, penguatan bank sampah unit, hingga pengembangan rumah maggot sebagai bagian dari sistem ekonomi sirkular.
Munafri juga mengungkapkan besarnya potensi ekonomi dari pemilahan sampah plastik. Menurutnya, harga plastik bekas di Makassar saat ini mencapai sekitar Rp6.000 hingga Rp7.000 per kilogram, sementara industri daur ulang membutuhkan pasokan sekitar 40 hingga 50 ton setiap hari.
Selain itu, Pemerintah Kota Makassar tengah mengembangkan pemanfaatan gas metana dari TPA menjadi energi alternatif bagi rumah tangga untuk membantu mengurangi biaya kebutuhan memasak.
Ia menegaskan bahwa tujuan utama kebijakan tersebut bukan sekadar mengurangi volume sampah, tetapi membangun sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan dari hulu hingga hilir.
“Kita tidak sedang bicara soal memilah sampah semata. Kita sedang bicara tentang masa depan lingkungan, efisiensi anggaran, dan ekonomi sirkular yang memberi manfaat langsung kepada masyarakat,” tegasnya.
Munafri juga mengajak seluruh anggota DPRD Kota Makassar menjadi teladan dengan memulai kebiasaan memilah sampah dari rumah masing-masing serta ikut menyosialisasikan kebijakan tersebut kepada masyarakat di daerah pemilihannya.
“Kalau bukan kita yang memulai, siapa lagi? Dan kalau bukan sekarang, kapan lagi?” pungkasnya.










