Ikonkata-Wajah Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa di Kecamatan Manggala mulai berubah. Kawasan yang selama ini identik dengan gunungan sampah dan bau menyengat kini tengah menjalani transformasi besar sebagai bagian dari perubahan sistem pengelolaan sampah Kota Makassar.
Pemerintah Kota Makassar mempercepat pembenahan TPA Tamangapa untuk mengakhiri praktik open dumping atau pembuangan sampah terbuka, sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.
Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar, Muhammad Amin, mengatakan progres pekerjaan saat ini telah melampaui 70 persen.
“Untuk progres pembenahan TPA Manggala, rata-rata sudah di atas 70 persen,” ujar Amin, Rabu (15/7/2026).
Salah satu perubahan paling signifikan adalah penerapan metode cover soil, yakni menutup timbunan sampah menggunakan tanah urug secara bertahap. Teknik tersebut membuat kawasan TPA lebih tertata sekaligus mengurangi bau, menekan populasi lalat dan hama, serta meminimalkan risiko pencemaran lingkungan.
Menurut Amin, penutupan timbunan sampah dengan tanah merupakan syarat utama dalam proses transisi menuju sistem controlled landfill sebelum nantinya memenuhi standar sanitary landfill.
“Karena itu, kita berproses menuju sanitary landfill. Salah satu syarat utamanya adalah sampah harus ditutup menggunakan tanah urug agar tidak menimbulkan bau,” katanya.
Selain melakukan penimbunan sampah, Pemkot Makassar juga membangun berbagai infrastruktur pendukung di kawasan TPA, mulai dari sistem drainase, kolam penampungan air lindi (leachate pond), terasering kawasan timbunan, hingga akses jalan menuju lokasi.
Setiap hari, sekitar 100 rit tanah urug didatangkan untuk mempercepat proses penutupan sampah. Di lapangan, sejumlah alat berat juga dioperasikan secara intensif.
Dua unit excavator dan dua bulldozer bekerja di area atas TPA, sementara tiga excavator dan tiga bulldozer lainnya dikerahkan di bagian bawah guna mempercepat proses penataan kawasan.
Transformasi ini menjadi bagian dari perubahan sistem pengelolaan sampah Kota Makassar yang tidak lagi bergantung pada pembuangan terbuka.
Ke depan, TPA Tamangapa hanya akan menerima sampah residu, yakni sampah yang sudah tidak dapat didaur ulang maupun dimanfaatkan kembali. Sementara sampah organik dan anorganik diharapkan selesai dikelola sejak tingkat rumah tangga melalui pemilahan, pengomposan, budidaya maggot, maupun bank sampah.
Amin memastikan seluruh proses pembenahan terus dikebut agar rampung sesuai target yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Kami menargetkan seluruh pembenahan TPA dapat diselesaikan sesuai target waktu yang telah ditetapkan,” pungkasnya.












