Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 43 Kontainer Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp37,5 Miliar

Operasi gabungan di Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengamankan ribuan bale pakaian bekas ilegal yang dinilai mengancam industri tekstil nasional dan berpotensi menimbulkan risiko kesehatan.

Ikonkata-Aparat gabungan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 43 kontainer pakaian bekas ilegal atau balepress di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Penindakan tersebut dilakukan melalui operasi intelijen yang melibatkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama sejumlah instansi penegak hukum dan unsur pertahanan.

Konferensi pers pengungkapan kasus tersebut digelar di TPS CDC Banda PT MTI, Jakarta Utara, Selasa (23/6/2026), dan dihadiri Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, serta Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama.

Operasi ini merupakan hasil sinergi antara Bea Cukai Tanjung Priok dan Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Barat, dengan dukungan BAIS TNI, kejaksaan, serta Korwas Penyidik Polri.

Dari hasil pemeriksaan terhadap KM Eden Mas, tim gabungan menemukan 43 kontainer yang berisi sekitar 4.687 bale pakaian bekas ilegal dengan nilai estimasi mencapai Rp37,5 miliar.

Pengungkapan tersebut kemudian dikembangkan ke wilayah Kalimantan Barat. Tim gabungan berhasil menemukan dua gudang penimbunan di wilayah Kubu Raya dan Mempawah yang menyimpan sekitar 2.060 bale pakaian bekas ilegal dengan nilai mencapai Rp16,48 miliar.

Dengan demikian, total barang yang berhasil diamankan dalam operasi ini mencapai ribuan bale pakaian bekas ilegal bernilai puluhan miliar rupiah.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa keberhasilan tersebut menunjukkan efektivitas pengawasan berbasis intelijen dan kuatnya kolaborasi lintas instansi dalam memberantas penyelundupan barang terlarang.

Menurutnya, pemerintah akan terus memperkuat pengawasan terhadap masuknya komoditas ilegal yang dapat merugikan perekonomian nasional.

“Penindakan terhadap 43 kontainer di Tanjung Priok dan pengungkapan lokasi penimbunan di Kalimantan Barat menunjukkan efektivitas pengawasan berbasis intelijen dan kolaborasi lintas instansi,” ujarnya.

Pemerintah menilai pakaian bekas impor ilegal merupakan komoditas yang dilarang masuk ke Indonesia karena berpotensi membawa risiko kesehatan, merugikan industri dalam negeri, serta mengganggu daya saing produk tekstil nasional.

Selain itu, peredaran pakaian bekas impor ilegal juga dinilai dapat menekan pertumbuhan industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional yang saat ini tengah berupaya meningkatkan daya saing di tengah ketatnya persaingan global.

Bea Cukai memastikan proses penegakan hukum terhadap kasus tersebut akan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu terhadap pihak-pihak yang terlibat.

Pengungkapan ini menjadi salah satu operasi terbesar dalam penindakan penyelundupan pakaian bekas ilegal sepanjang tahun 2026, sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi industri tekstil nasional dari praktik perdagangan ilegal.

banner 336x280