Pemkot Makassar Siap Tertibkan Dugaan Penyerobotan Aset 15 Hektare di Manggala

Lahan yang berada di area fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) tersebut merupakan aset resmi Pemkot Makassar yang memiliki Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas nama Pemerintah Kota Makassar.

Ikonkata-Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pertanahan bakal mengambil langkah tegas terhadap dugaan penyerobotan aset daerah seluas sekitar 15 hektare di kawasan Jalan Praja Raya, Kompleks Perumahan Pemda Antang, Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala.

Lahan yang berada di area fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) tersebut merupakan aset resmi Pemkot Makassar yang memiliki Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas nama Pemerintah Kota Makassar.

Kepala Bidang Pengadaan dan Pemanfaatan Tanah Dinas Pertanahan Makassar, Muh Izhar Kurniawan, menegaskan status kepemilikan lahan tersebut telah memiliki dasar hukum yang kuat.

“Memang benar merupakan aset Pemerintah Kota Makassar dan dibuktikan dengan Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Kota Makassar,” ujar Izhar, Minggu (21/6/2026).

Menurutnya, selain memiliki dokumen legal, Pemkot Makassar juga telah memenangkan sengketa hukum atas lahan tersebut melalui putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 6381 K/Pdt/2025 yang menguatkan posisi pemerintah atas objek tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) di kawasan Manggala.

Belakangan, lahan tersebut diduga dimanfaatkan tanpa izin oleh sejumlah pihak dengan mendirikan bangunan liar, melakukan aktivitas penguasaan lahan, hingga merusak papan penanda aset milik pemerintah.

Menyikapi kondisi itu, Dinas Pertanahan akan melakukan koordinasi bersama instansi terkait untuk pengamanan dan penertiban aset, termasuk pemasangan kembali papan kepemilikan, penegasan batas lahan, serta pencocokan data administrasi dan peta bidang.

“Kami akan mengupayakan pengamanan fisik aset dengan dukungan data yang valid. Papan bicara akan dipasang kembali dan batas-batas wilayah aset akan kami tegakkan,” tegas Izhar.

Sementara itu, tokoh masyarakat Manggala, Ilyas Banu, mendukung langkah pemerintah untuk segera melakukan penataan dan pengamanan aset daerah tersebut. Menurutnya, setelah putusan Mahkamah Agung terbit, aktivitas pembangunan liar dan dugaan transaksi jual beli lahan justru masih terjadi.

Ia mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran pembelian lahan di kawasan tersebut karena berpotensi menimbulkan kerugian di kemudian hari.

“Jangan sampai masyarakat menjadi korban karena membeli lahan yang status hukumnya bermasalah. Kami mendukung penuh langkah pemerintah dalam mengamankan aset daerah,” ujarnya.

Pemkot Makassar menegaskan pengamanan aset dilakukan untuk menjaga kepastian hukum sekaligus memastikan lahan dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya bagi kepentingan publik dan pelayanan masyarakat. 

banner 336x280