DPR Kecam Penganiayaan PMI di Malaysia, Desak Pelaku Dihukum Berat

Anggota Komisi I DPR RI Syamsu Rizal meminta pemerintah mengawal proses hukum dan memperkuat perlindungan bagi pekerja migran Indonesia setelah kasus kekerasan terhadap seorang pekerja rumah tangga viral di media sosial.

Ikonkata-Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pekerja migran Indonesia (PMI) berinisial YY di Malaysia memicu kecaman dari berbagai pihak. Video yang memperlihatkan korban menerima pukulan berulang kali dari seorang pria berkaus biru dan beredar luas di media sosial menjadi sorotan publik sekaligus perhatian parlemen.

Anggota Komisi I DPR RI, Syamsu Rizal, mengecam keras tindakan kekerasan tersebut dan mendesak agar para pelaku dijatuhi hukuman berat sesuai hukum yang berlaku di Malaysia.

“Kami mengutuk keras tindakan kekerasan yang dialami saudari YY. Perbuatan tersebut merupakan tindakan tidak manusiawi dan tidak dapat ditoleransi. Para pelaku harus mendapatkan hukuman yang setimpal agar memberikan efek jera dan menjadi pelajaran bagi siapa pun yang melakukan kekerasan terhadap pekerja migran,” kata Syamsu Rizal, yang akrab disapa Deng Ical, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (16/6/2026).

Berdasarkan informasi yang berkembang, aparat kepolisian Malaysia telah menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan tersebut. Proses hukum saat ini masih berlangsung.

Deng Ical meminta pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri untuk terus mengawal kasus tersebut dan memastikan korban memperoleh keadilan melalui jalur diplomasi maupun pendampingan hukum.

“Saya meminta Kementerian Luar Negeri bersama perwakilan Indonesia di Malaysia untuk melakukan diplomasi dan lobi secara maksimal agar proses hukum berjalan transparan dan para pelaku dihukum berat sesuai aturan yang berlaku di Malaysia,” ujarnya.

Politisi PKB itu juga menyoroti pentingnya pendampingan hukum yang optimal bagi korban. Menurutnya, tim kuasa hukum harus mampu menghadirkan bukti yang kuat agar majelis hakim dapat menjatuhkan putusan yang memberikan rasa keadilan.

“Para pengacara yang mendampingi korban harus bekerja keras mengungkap seluruh fakta dan bukti yang ada. Dengan bukti yang kuat, hakim akan memiliki dasar yang kokoh untuk menjatuhkan hukuman berat kepada para pelaku,” tegasnya.

Lebih jauh, Deng Ical menilai kasus ini menjadi pengingat pentingnya penguatan sistem perlindungan pekerja migran Indonesia di luar negeri. Ia meminta pemerintah terus memperbaiki mekanisme pengaduan, pendampingan, serta respons cepat terhadap PMI yang menghadapi persoalan hukum maupun tindak kekerasan.

“Keselamatan dan perlindungan pekerja migran harus menjadi prioritas. Negara harus hadir untuk memastikan seluruh warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri mendapatkan perlindungan dan keadilan,” katanya.

Selain itu, ia mengusulkan agar pemerintah membuka jaringan advokasi dan literasi khusus bagi PMI, sejalan dengan semangat perlindungan pekerja yang semakin diperkuat melalui regulasi nasional, termasuk Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).

 

banner 336x280