Ikonkata– Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Soeharto, menegaskan pentingnya penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pangan sebagai landasan hukum dalam memperkuat ketahanan dan kedaulatan pangan nasional.
Menurut perempuan yang akrab disapa Titiek Soeharto itu, pangan tidak hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga menjadi kebutuhan dasar masyarakat sekaligus faktor penting dalam menjaga stabilitas bangsa.
“Pangan bukan sekadar komoditas ekonomi. Pangan adalah kebutuhan dasar manusia, hak setiap warga negara, sekaligus fondasi utama ketahanan nasional,” kata Titiek saat ditemui di Universitas Sebelas Maret, Jumat (12/6/2026).
Ia mengingatkan bahwa berbagai negara di dunia pernah mengalami gejolak sosial, ekonomi, hingga politik akibat terganggunya akses masyarakat terhadap pangan.
Karena itu, Indonesia dinilai perlu memiliki sistem pangan yang tangguh, mandiri, dan berkelanjutan guna menghadapi berbagai tantangan yang terus berkembang, mulai dari meningkatnya kebutuhan pangan hingga alih fungsi lahan pertanian.
Menurut Titiek, regulasi yang sedang disusun harus mampu menjadi instrumen hukum yang adaptif terhadap perubahan zaman sekaligus memberikan perlindungan bagi seluruh pelaku sektor pangan.
“Regulasi pangan harus mampu mengantisipasi perubahan zaman dan memberikan landasan hukum yang kuat bagi pembangunan sistem pangan nasional yang berkeadilan, efisien, berdaya saing, serta berpihak kepada petani, nelayan, peternak, dan konsumen,” ujarnya.
Politisi Partai Gerindra itu juga menyoroti berbagai langkah yang tengah dijalankan pemerintah untuk mewujudkan swasembada pangan, yang menjadi salah satu program prioritas Presiden Prabowo Subianto.
Program tersebut meliputi peningkatan produksi pangan nasional, pembangunan dan rehabilitasi jaringan irigasi, penguatan cadangan pangan pemerintah, peningkatan kesejahteraan petani, hingga penguatan kelembagaan pangan.
Meski sejumlah indikator menunjukkan perkembangan positif, Titiek menilai tantangan sektor pangan ke depan masih cukup besar sehingga membutuhkan dukungan regulasi yang lebih kuat dan komprehensif.
Ia menekankan bahwa pembahasan RUU Pangan tidak boleh hanya dilakukan oleh pemerintah dan DPR, tetapi juga harus melibatkan partisipasi publik yang luas.
Menurutnya, masukan dari akademisi, peneliti, praktisi, dan berbagai pemangku kepentingan sangat penting agar regulasi yang lahir mampu menjawab kebutuhan nyata di lapangan.
“Penyusunan regulasi yang baik membutuhkan partisipasi publik yang luas, termasuk dari kalangan akademisi dan pakar yang memiliki kompetensi serta pengalaman empiris di bidang pangan,” katanya.
Titiek berharap keterlibatan perguruan tinggi dan berbagai elemen masyarakat dapat memperkaya substansi RUU Pangan sehingga mampu menjadi instrumen yang efektif dalam mendukung ketahanan pangan nasional.
“Partisipasi publik menjadi kunci agar regulasi yang dihasilkan benar-benar relevan, implementatif, dan mampu menjawab tantangan sektor pangan di masa depan,” tutupnya.
RUU Pangan saat ini menjadi salah satu regulasi strategis yang diharapkan dapat memperkuat arah kebijakan pangan nasional di tengah tantangan perubahan iklim, pertumbuhan penduduk, serta kebutuhan menjaga ketersediaan pangan yang berkelanjutan bagi seluruh masyarakat Indonesia.










