Ikonkata– Pemerintah Kabupaten Maros terus memperkuat transformasi pelayanan publik dengan menghadirkan inovasi baru di sektor perizinan usaha. Melalui program MAPPADECENG (Model Akselerasi Pelayanan Perizinan Afirmatif dan Cemerlang), pelayanan yang sebelumnya berpusat di kantor kini diubah menjadi lebih proaktif dengan mendatangi langsung masyarakat.
Program tersebut resmi diluncurkan oleh Bupati Maros, Chaidir Syam, didampingi Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Maros, Kamis 11 Juni 2026.
Inovasi yang diinisiasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Maros itu dirancang untuk mempercepat sekaligus mempermudah proses pengurusan legalitas usaha, khususnya bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Berbeda dengan pola pelayanan sebelumnya yang bersifat menunggu masyarakat datang mengurus izin, melalui MAPPADECENG petugas akan turun langsung ke lapangan. Selain memberikan sosialisasi mengenai pentingnya legalitas usaha, petugas juga akan mendampingi masyarakat dalam proses pengurusan izin hingga tuntas.
Bupati Maros Chaidir Syam menilai inovasi tersebut menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
Menurutnya, pelayanan publik harus terus berkembang mengikuti kebutuhan masyarakat, sehingga proses administrasi tidak lagi menjadi hambatan bagi pelaku usaha yang ingin berkembang.
“Pelayanan pemerintah harus terus bertransformasi agar semakin cepat, mudah, transparan, dan mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat,” ujar Chaidir.
Ia berharap pendekatan jemput bola yang diterapkan melalui MAPPADECENG mampu memperluas akses masyarakat terhadap layanan perizinan sekaligus mempercepat pertumbuhan sektor usaha di daerah.
Senada dengan itu, Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Maros yang menghadirkan inovasi pelayanan berbasis kebutuhan masyarakat.
Menurutnya, program tersebut sejalan dengan agenda reformasi birokrasi yang mendorong pelayanan publik menjadi lebih efektif, efisien, serta berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kabupaten Maros, Nuryadi, menjelaskan bahwa MAPPADECENG lahir sebagai solusi atas berbagai kendala yang selama ini dihadapi para pelaku usaha, mulai dari keterbatasan informasi, jauhnya akses pelayanan, hingga minimnya pemahaman mengenai sistem perizinan berbasis digital.
Melalui program tersebut, pemerintah ingin memastikan seluruh masyarakat, khususnya pelaku UMKM, dapat memperoleh layanan yang mudah dijangkau tanpa harus menghadapi prosedur yang berbelit.
“Kami ingin pemerintah hadir lebih dekat dengan masyarakat. Harapannya, seluruh pelaku usaha bisa memperoleh pelayanan perizinan yang sederhana, cepat, transparan, dan berkualitas,” kata Nuryadi.
Pada tahap awal, pelaksanaan MAPPADECENG akan difokuskan di Kecamatan Maros Baru dan Kecamatan Bontoa sebagai wilayah percontohan. Evaluasi dari dua kecamatan tersebut nantinya akan menjadi dasar pengembangan program ke seluruh wilayah Kabupaten Maros.
Peluncuran program ini turut dihadiri Wakapolres Maros, perwakilan Kodim 1422 Maros, jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), unsur Yayasan Bhakti, Forum Disabilitas Maros, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Melalui MAPPADECENG, Pemerintah Kabupaten Maros menargetkan semakin banyak pelaku usaha yang memiliki legalitas resmi, sehingga mampu meningkatkan daya saing UMKM, memperkuat iklim investasi daerah, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan.
Bagi Pemkab Maros, inovasi tersebut bukan sekadar menghadirkan layanan baru, tetapi menjadi bagian dari komitmen membangun birokrasi yang adaptif, responsif, dan semakin dekat dengan kebutuhan masyarakat.










