Ikonkata-Polri menegaskan komitmennya untuk memperkuat kebijakan rekrutmen penyandang disabilitas sebagai bagian dari upaya membangun institusi yang lebih inklusif dan memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh warga negara.
Komitmen tersebut disampaikan dalam Forum Diskusi Publik tentang Rekrutmen Penyandang Disabilitas sebagai Anggota Polri yang digelar di Jakarta Selatan, Selasa (9/6/2026).
Karodalpers SSDM Polri, Brigjen Pol. Erthel Stephan, mengatakan kebijakan penerimaan penyandang disabilitas telah dijalankan sejak 2016 dan terus mengalami penyempurnaan, baik dari sisi regulasi maupun penyesuaian kebutuhan organisasi.
“Sejak tahun 2016 hingga saat ini banyak hal yang harus disesuaikan, termasuk aturan hukum dan penyesuaian antara ruang jabatan dengan kompetensi dari rekrutan kelompok disabilitas untuk bisa menjadi bagian dari anggota Polri,” kata Erthel.
Menurutnya, proses inklusi tidak hanya menuntut kesiapan penyandang disabilitas untuk bekerja di lingkungan kepolisian, tetapi juga kesiapan seluruh personel Polri untuk membangun budaya kerja yang lebih terbuka dan adaptif.
Polri, lanjut Erthel, berkomitmen memperluas ruang jabatan bagi penyandang disabilitas secara bertahap dengan tetap mempertimbangkan kompetensi dan kebutuhan organisasi.
“Untuk membuka ruang jabatan yang lebih besar ke depan, Polri mantap dan akan bertahap memenuhi hal tersebut. Namun, ini tidak bisa dilakukan oleh Polri sendiri. Kami membutuhkan dukungan dari seluruh komponen bangsa,” ujarnya.
Saat ini, rekrutmen penyandang disabilitas di lingkungan Polri masih difokuskan pada kelompok disabilitas fisik dan pancaindra, seperti disabilitas motorik dan sensorik.
Sementara untuk kelompok disabilitas mental dan intelektual, Polri masih melakukan kajian lebih lanjut terkait klasifikasi, pola rekrutmen, serta penempatan yang sesuai.
Erthel menjelaskan, saat ini sebagian besar anggota Polri dari kalangan penyandang disabilitas ditempatkan pada jabatan fungsional. Namun ke depan, peluang untuk menduduki jabatan struktural tetap terbuka seiring peningkatan kompetensi dan kapasitas manajerial yang dimiliki.
Langkah Polri tersebut mendapat apresiasi dari Komisioner Komnas Disabilitas, Eka Prastama Widiyanta.
Ia menilai kebijakan tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang mendorong perluasan akses kerja bagi kelompok disabilitas.
“Sebagai institusi besar yang hadir hingga ke daerah, Polri memiliki peran strategis dalam memberikan ruang partisipasi bagi tenaga disabilitas untuk menjadi bagian dari institusi,” kata Eka.
Menurutnya, kebijakan rekrutmen penyandang disabilitas di lingkungan Polri dapat menjadi contoh bagi berbagai lembaga pemerintah maupun pemerintah daerah dalam membangun sistem kerja yang inklusif.
Apresiasi serupa disampaikan Sekretaris Jenderal Komnas Perempuan, Dwi Ayu Kartika Sari.
Ia menilai keterlibatan penyandang disabilitas dalam institusi kepolisian merupakan langkah penting dalam mendorong reformasi sektor keamanan yang lebih inklusif.
Selain itu, keberadaan personel penyandang disabilitas dinilai dapat memperkuat perspektif pelayanan publik, khususnya dalam penanganan kasus yang melibatkan kelompok rentan, termasuk perempuan penyandang disabilitas.
“Kesadaran untuk memastikan teman-teman penyandang disabilitas dapat berkontribusi dalam reformasi sektor keamanan merupakan langkah yang sangat baik dan dapat menjadi contoh bagi lembaga negara lainnya,” ujarnya.
















