Dari Gunung Sampah ke Sanitary Landfill, Makassar Mulai Ubah Wajah TPA Antang

Di tengah beredarnya berbagai informasi terkait penggunaan tanah urug di kawasan TPA Antang, Pemkot Makassar menegaskan seluruh proses pembenahan dilakukan melalui mekanisme resmi dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ikonkata-Selama puluhan tahun, TPA Antang identik dengan tumpukan sampah menggunung, bau menyengat, dan berbagai persoalan lingkungan yang menghantui warga sekitar. Kini, Pemerintah Kota Makassar mengklaim sedang memulai perubahan besar: mengubah tempat pembuangan terbuka menjadi sistem pengelolaan sampah yang lebih modern dan ramah lingkungan.

Di tengah beredarnya berbagai informasi terkait penggunaan tanah urug di kawasan TPA Antang, Pemkot Makassar menegaskan seluruh proses pembenahan dilakukan melalui mekanisme resmi dan sesuai ketentuan yang berlaku.

banner 970x250

Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar, Muhammad Amin, mengatakan material tanah urug yang saat ini digunakan merupakan bagian dari proses teknis penataan TPA menuju sistem pengelolaan yang lebih baik.

“Penimbunan menggunakan tanah urug atau cover soil merupakan bagian dari pembenahan TPA yang dilakukan berdasarkan dokumen dan izin resmi,” ujarnya, Senin (8/6/2026).

Menurut Amin, langkah tersebut bukan sekadar pekerjaan fisik biasa. Di balik aktivitas alat berat yang meratakan timbunan sampah, terdapat upaya mengakhiri praktik open dumping atau pembuangan sampah terbuka yang selama ini menjadi persoalan utama di TPA Antang.

Volume sampah yang terus meningkat membuat kawasan tersebut menghadapi tekanan lingkungan yang semakin besar. Karena itu, Pemkot Makassar mulai menerapkan metode yang lebih terkontrol melalui sistem controlled landfill sebagai tahap menuju sanitary landfill.

Dalam sistem ini, sampah yang telah ditumpuk akan diratakan dan dipadatkan sebelum ditutup secara berkala menggunakan lapisan tanah.

Metode tersebut dikenal luas dalam pengelolaan sampah modern karena mampu mengurangi bau, menekan populasi lalat dan vektor penyakit, serta meminimalkan risiko pencemaran lingkungan.

“Fokusnya adalah bagaimana TPA Antang beralih dari sistem open dumping menuju sanitary landfill. Salah satu syarat teknisnya adalah sampah harus ditutup menggunakan tanah urug,” kata Amin.

Ia menegaskan penggunaan tanah urug bukan untuk menutup area proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) seperti yang berkembang di sejumlah informasi publik, melainkan khusus untuk kebutuhan pembenahan area TPA.

Pemkot juga memastikan seluruh material tanah urug berasal dari perusahaan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) resmi dan masih berlaku.

Material tersebut dipasok dari tiga perusahaan, yakni PT Tamangapa Raya Permai di Kabupaten Gowa, CV Rare Jaya Mandiri di Kabupaten Maros, serta CV Sanusi Karsa Tama Bangunan yang juga beroperasi di wilayah Maros.

Menurut Amin, proses pengadaan dilakukan melalui sistem e-katalog sebagai bagian dari upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran.

Namun lebih dari sekadar penggunaan tanah urug, pembenahan TPA Antang menjadi bagian dari agenda yang lebih besar.

Pemkot Makassar ingin mengubah paradigma pengelolaan sampah yang selama ini hanya berorientasi pada pembuangan akhir menjadi sistem yang memperhatikan aspek lingkungan, ekonomi, dan sosial.

Melalui perbaikan infrastruktur, peningkatan akses operasional, penghijauan kawasan, hingga pengembangan konsep ekonomi sirkular, TPA Antang diproyeksikan tidak lagi menjadi simbol persoalan lingkungan kota.

Sebaliknya, kawasan itu diharapkan dapat bertransformasi menjadi ruang pengelolaan sampah yang lebih tertata, aman, dan memiliki nilai tambah bagi masyarakat.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *