Ikonkata-Pemerintah mulai mempertegas arah pembenahan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di tengah tuntutan peningkatan kontribusi terhadap perekonomian daerah. Salah satu pesan utama yang disampaikan adalah bahwa BUMD tidak cukup hanya bertahan, tetapi harus mampu tumbuh sehat, profesional, dan menghasilkan keuntungan yang kompetitif.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyampaikan hal tersebut saat berlangsung Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI, Selasa *(3/5/2026). Kemendagri melalui akun resmi Mendagri menekankan pentingnya penguatan BUMD melalui tiga pilar utama, yakni kesehatan keuangan, efisiensi operasional, dan tata kelola administrasi yang baik.
Dari sisi keuangan, BUMD didorong untuk menerapkan target kinerja yang terukur dan mampu menghasilkan laba di atas tingkat suku bunga perbankan. Pemerintah juga menyoroti pentingnya efisiensi biaya operasional agar rasio Biaya Operasional terhadap Pendapatan Operasional (BOPO) dapat dijaga di bawah 85 persen.
Langkah tersebut dinilai penting mengingat masih banyak BUMD yang belum mampu memberikan kontribusi optimal terhadap pendapatan daerah, bahkan sebagian di antaranya masih bergantung pada penyertaan modal pemerintah.
Di sektor operasional, pemerintah meminta setiap keputusan investasi dilakukan berdasarkan analisis yang matang dan sejalan dengan rencana bisnis perusahaan. Selain itu, proses rekrutmen direksi dan komisaris juga menjadi perhatian serius.
Kemendagri menilai keberhasilan BUMD sangat ditentukan oleh kualitas kepemimpinan. Karena itu, pemerintah daerah didorong membentuk tim seleksi yang kompeten, transparan, dan akuntabel untuk memastikan lahirnya manajemen profesional yang mampu bersaing.
Sementara pada aspek administrasi, pemerintah mengingatkan pentingnya disiplin tata kelola perusahaan. Penyusunan rencana bisnis dan anggaran harus sejalan dengan target pemegang saham, sementara pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) harus dilakukan secara tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku.
Menariknya, pemerintah menilai sektor perbankan daerah masih menjadi contoh keberhasilan BUMD dalam menciptakan keuntungan. Kinerja positif tersebut ditopang oleh penerapan tata kelola perusahaan yang baik, kualitas sumber daya manusia yang profesional, serta mekanisme seleksi direksi dan komisaris yang mengacu pada regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pengalaman BUMD sektor perbankan itu kini ingin direplikasi ke berbagai sektor usaha daerah lainnya.
Sebagai bagian dari upaya reformasi, pemerintah juga tengah mengusulkan perubahan terhadap PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Revisi regulasi tersebut diharapkan dapat memperkuat fungsi pembinaan dan pengawasan sehingga kinerja BUMD dapat lebih terukur dan akuntabel.
Langkah ini menjadi sinyal bahwa pemerintah ingin mengubah paradigma BUMD dari sekadar perusahaan milik daerah menjadi entitas bisnis yang sehat, profesional, dan mampu menjadi motor penggerak ekonomi di daerah masing-masing.










