Ikonkata — Pemerintah Kabupaten Luwu Timur bergerak cepat menindaklanjuti kondisi rumah milik Jusmani (36), warga Desa Lambarese, Kecamatan Burau, yang dilaporkan dalam kondisi memprihatinkan dan tidak layak huni.
Melalui koordinasi Pemerintah Desa Lambarese dan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Luwu Timur, proses verifikasi lapangan dilakukan untuk memastikan kelayakan rumah tersebut masuk dalam program bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
Kepala Desa Lambarese, Lukman Somba Rony, menjelaskan bahwa rumah semi permanen tersebut sudah lama tidak ditempati pemiliknya sejak menikah sekitar dua tahun lalu.
“Rumah itu sudah ditinggalkan penghuninya sejak menikah kurang lebih dua tahun lalu. Karena tidak lagi ditempati dan kurang diperhatikan, akibatnya kondisi bangunan semi permanen tersebut perlahan mengalami kerusakan dan mulai lapuk,” ujar Lukman.
Ia mengungkapkan, pemerintah desa sebenarnya telah beberapa kali melakukan pendataan. Namun proses tersebut terkendala karena penghuni rumah kerap tidak berada di lokasi saat petugas datang.
“Sudah beberapa kali kami turun untuk melakukan pendataan, tetapi penghuni rumah sering tidak berada di lokasi,” tambahnya.
Sebagai tindak lanjut, Penata Kelola Perumahan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Luwu Timur, Andi Makkasau, turut meninjau langsung kondisi rumah tersebut.
Kunjungan itu dilakukan untuk melakukan verifikasi teknis dan pendataan lapangan sebagai dasar pertimbangan pengalokasian bantuan Program Bedah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dalam memastikan warga yang membutuhkan mendapatkan akses hunian yang lebih layak, aman, dan sehat melalui program peningkatan kualitas rumah masyarakat.










