Ikonkata-Pemerintah Kecamatan Panakkukang terus menggencarkan penataan wilayah sebagai bagian dari program penataan kota yang dijalankan Pemerintah Kota Makassar.
Salah satu langkah konkret dilakukan melalui penertiban lapak semi permanen yang berdiri di atas lahan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) di Kampung Barawajah, Kelurahan Karuwisi Utara, Kecamatan Panakkukang, Jumat (15/5/2026).
Sebanyak 16 lapak yang selama puluhan tahun berdiri di sisi jalan kawasan samping jalan tol ditertibkan karena dinilai mengganggu fungsi infrastruktur dan mempersempit akses jalan.
Camat Panakkukang, Syahril, mengatakan penertiban tersebut dilakukan untuk mengembalikan fungsi lahan fasum agar dapat dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat luas.
“Hari ini kami melakukan penertiban di wilayah samping jalan tol, tepatnya di Kampung Barawajah, Kelurahan Karuwisi Utara,” ujarnya.
Menurut Syahril, lapak-lapak tersebut telah berdiri sekitar 20 tahun di atas lahan fasum dan sebagian besar dibangun di atas saluran drainase serta bahu jalan.
“Ada sebanyak 16 lapak yang kami tertibkan karena berdiri di atas lahan fasum selama kurang lebih 20 tahun,” jelasnya.
Ia menegaskan, kawasan tersebut nantinya akan dikembalikan fungsinya untuk mendukung pelebaran akses jalan dan memperlancar arus kendaraan di wilayah tersebut.
Pemerintah kecamatan, kata Syahril, lebih mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis dalam proses penertiban. Sebelum pembongkaran dilakukan, pihak kecamatan bersama kelurahan telah lebih dulu memberikan surat peringatan dan sosialisasi kepada pemilik lapak.
“Alhamdulillah, sebagian besar pemilik lapak memiliki kesadaran dan membongkar lapaknya secara mandiri. Ini menunjukkan pendekatan persuasif yang kami lakukan membuahkan hasil,” tuturnya.
Meski sempat ada satu pemilik lapak yang menolak, proses dialog akhirnya membuat penertiban berjalan tanpa hambatan.
“Ada satu yang awalnya bersikeras, namun setelah kami berdiskusi dan memberikan pemahaman, yang bersangkutan akhirnya mau membongkar sendiri lapaknya,” tambah Syahril.
Selain mengganggu akses jalan, keberadaan lapak di lokasi tersebut juga dinilai membahayakan keselamatan warga karena berada di jalur lalu lintas aktif yang dilalui kendaraan roda dua hingga kendaraan berat.
“Ini sangat berbahaya karena berada di jalur lalu-lalang kendaraan, termasuk kendaraan besar. Penertiban berjalan lancar dan aman,” ungkapnya.
Dalam proses penertiban, Pemerintah Kecamatan Panakkukang turut melibatkan personel Satpol PP, aparat kelurahan serta dukungan RT dan RW setempat.
Ke depan, pemerintah kecamatan memastikan penataan wilayah akan terus dilakukan secara bertahap di sejumlah titik lain yang masih ditemukan pelanggaran pemanfaatan lahan fasum dan fasos.
“Kami akan kembali melakukan penyisiran di titik-titik lain. Penertiban lanjutan akan kami agendakan kembali dalam waktu dekat,” tutup Syahril.










