Pemkot Makassar Tertibkan PKL di Pasar Cidu, Akses Menuju Puskesmas Tabaringan Kembali Dibuka

Sejumlah pedagang disebut membongkar lapaknya secara mandiri setelah sebelumnya menerima surat peringatan bertahap dari pemerintah kecamatan.

Ikonkata-Pemerintah Kota Makassar mulai bergerak membenahi wajah ruang publik yang selama ini dipadati lapak pedagang kaki lima. Penataan dilakukan demi mengembalikan fungsi jalan dan membuka kembali akses vital masyarakat.

Melalui Kecamatan Ujung Tanah bersama Satpol PP, penertiban lapak PKL dilakukan di kawasan Pasar Cidu, Kelurahan Tabaringan, Kamis (13/5/2026). Sasaran utama penertiban berada di Jalan Tinumbu/Yos Sudarso I, tepat di jalur masuk menuju Puskesmas Tabaringan.

Camat Ujung Tanah, Andi Unru, mengatakan sebanyak 16 lapak pedagang ditertibkan dalam operasi tersebut.

“Sebanyak 16 lapak pedagang yang kami tertibkan dalam kegiatan ini,” ujarnya.

Sejumlah pedagang disebut membongkar lapaknya secara mandiri setelah sebelumnya menerima surat peringatan bertahap dari pemerintah kecamatan.

Penataan ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Makassar menjalankan program kota bersih dan asri, sekaligus mengembalikan fungsi jalan agar akses masyarakat tetap aman dan nyaman digunakan.

Menurut Andi Unru, sebagian lapak yang ditertibkan sudah berdiri cukup lama. Bahkan, ada lapak yang telah beroperasi selama puluhan tahun.

“Sebagian besar lapak ini sudah lama berdiri, bahkan ada yang sekitar 35 tahun, dan dua lapak diketahui sudah ada sejak tahun 1975,” ungkapnya.

Meski demikian, pemerintah menegaskan penertiban dilakukan melalui proses persuasif dan tahapan administrasi yang jelas.

“Pedagang sebelumnya sudah diberikan surat peringatan mulai dari peringatan pertama hingga ketiga,” jelasnya.

Sebagai solusi, pemerintah kecamatan juga menawarkan opsi relokasi bagi para pedagang ke Pasar Terong maupun Pasar Kampung Baru.

Tak hanya itu, kawasan Jalan Tinumbu disebut akan diarahkan menjadi pusat kuliner malam atau “pasar viral” yang lebih tertata dan memiliki nilai ekonomi baru bagi masyarakat.

Menurut pemerintah kecamatan, keberadaan lapak di badan jalan selama ini memicu berbagai persoalan, mulai dari penyempitan akses jalan, kemacetan, hingga terganggunya mobilitas warga menuju fasilitas kesehatan.

“Ini menyulitkan masyarakat, terutama yang hendak menuju puskesmas. Akses keluar masuk kendaraan jadi sempit dan sering macet,” tambah Andi Unru.

Selain mengurai kemacetan, penataan tersebut juga bertujuan menjaga kebersihan lingkungan serta memastikan saluran drainase tidak tertutup lapak pedagang.

banner 336x280