Ikonkata-Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menilai Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik perlu segera direvisi. Perubahan regulasi tersebut dinilai penting untuk menata sumber serta pengelolaan keuangan partai politik, sekaligus mencegah praktik korupsi.
Doli menyebut, langkah revisi sejalan dengan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mendorong pembenahan sistem keuangan partai. “Dalam revisi UU itu nanti, salah satu hal penting yang harus dibahas termasuk soal sumber dan pengelolaan keuangan partai politik,” ujar Doli, dikutip dari Parlementaria, Kamis (30/4/2026).
Ia menegaskan, setelah hampir tiga dekade reformasi, penguatan kelembagaan partai politik menjadi kebutuhan mendesak. Baleg DPR RI, kata dia, mendorong pelembagaan politik yang lebih matang agar partai mampu dikelola secara modern, transparan, dan mandiri.
Menurut politisi Partai Golkar tersebut, kaderisasi partai juga harus diperkuat dan terhubung langsung dengan aspirasi masyarakat. Ia menekankan bahwa partai politik merupakan pilar utama dalam sistem demokrasi, karena menjadi bagian tak terpisahkan dari proses pemilihan umum.
“Di dalam pemilu, salah satu unsur terpenting adalah partai politik bersama dengan rakyat sebagai pemegang kedaulatan,” ujarnya.
Doli menambahkan, kualitas pemerintahan sangat ditentukan oleh kualitas partai politik dan sistem pemilu. Karena itu, ia menilai pembenahan harus dilakukan secara menyeluruh dan terintegrasi.
Di sisi lain, revisi regulasi politik, termasuk UU Pemilu, disebut telah masuk dalam agenda Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP). Dalam kerangka tersebut, pemerintah dan DPR didorong untuk melakukan kodifikasi antara UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Partai Politik guna memperkuat sistem politik nasional.
Sebelumnya, KPK merekomendasikan revisi UU Partai Politik dengan menambahkan pengaturan terkait standardisasi pendidikan politik, kaderisasi, serta transparansi pelaporan keuangan. Lembaga antirasuah itu mencatat, dalam periode 2004–2025, sebanyak 371 politisi terjerat kasus korupsi.
KPK menilai, perbaikan tata kelola partai politik menjadi kunci untuk memperbaiki kualitas kebijakan publik dan sistem pemerintahan ke depan.










