Ikonkata-Anggota DPRD Kota Makassar, Muhammad Farid Rayendra, menggelar kegiatan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah angkatan II tahun anggaran 2026 bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Makassar, di Hotel Karebosi Premier, Jumat (24/04/2026).
Dalam sambutannya, Farid menjelaskan bahwa kegiatan pengawasan ini merupakan langkah penting untuk memastikan penyelenggaraan pelayanan perizinan dan investasi di Kota Makassar berjalan sesuai prinsip good governance, yakni transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan kepastian hukum.
Ia menekankan bahwa sektor perizinan dan penanaman modal memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, membuka lapangan kerja, serta meningkatkan daya saing Kota Makassar.
“Keberadaan DPMPTSP sebagai garda terdepan pelayanan publik harus mampu memberikan layanan cepat, mudah, dan bebas dari praktik yang merugikan masyarakat,” ujarnya.
Farid juga mengakui bahwa dalam praktiknya masih terdapat sejumlah tantangan, seperti sinkronisasi regulasi, kualitas pelayanan, integrasi sistem digital, hingga pengawasan pelaksanaan perizinan di lapangan. Melalui kegiatan ini, ia berharap diperoleh gambaran utuh mengenai kinerja pelayanan perizinan dan investasi di Kota Makassar.
“Pengawasan ini bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang lebih profesional dan berintegritas,” tegasnya.
Sementara itu, Zulkifli Aljahori memaparkan bahwa investasi memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Menurutnya, DPMPTSP hadir untuk memberikan kemudahan akses bagi investor, mempercepat pelayanan publik, serta menjamin kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Ia menjelaskan bahwa setiap kebijakan perizinan memiliki landasan hukum yang jelas, di antaranya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021.
“Perizinan memberikan kepastian hukum dan legalitas berbasis aturan, sekaligus menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah kepada masyarakat,” jelasnya.
Dari perspektif politik, ia juga menyoroti potensi intervensi dalam proses perizinan, termasuk kemungkinan adanya perbedaan perlakuan dalam pengurusan izin. Karena itu, sistem yang transparan dan berbasis aturan menjadi hal penting untuk dijaga.
Di sisi lain, Firman Wahap menjelaskan bahwa penyelenggaraan perizinan merupakan bagian dari urusan pemerintahan yang dibagi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Untuk kewenangan di tingkat kota, sebagian didelegasikan kepada Kepala DPMPTSP.
Ia menambahkan, perizinan di Kota Makassar saat ini telah dilakukan secara online, baik untuk perizinan berusaha maupun non-berusaha, guna meningkatkan efisiensi dan kemudahan layanan kepada masyarakat.
“Melalui kegiatan pengawasan ini, DPRD menjalankan fungsinya sebagai representasi masyarakat untuk memastikan pelayanan publik berjalan dengan baik,” ujarnya.










