Ikonkata – Efektivitas kebijakan larangan kegiatan perpisahan siswa di luar sekolah di Kota Makassar kembali dipertanyakan. Meski telah diterbitkan melalui surat edaran, implementasi di lapangan dinilai masih lemah akibat minimnya pengawasan dan penegakan aturan.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar melalui Komisi D menilai persoalan ini bukan sekadar ketidakpatuhan sekolah, tetapi juga mencerminkan belum optimalnya kontrol dari Dinas Pendidikan (Disdik) Makassar. Sejumlah sekolah bahkan dilaporkan tetap menggelar kegiatan serupa dengan mengemasnya sebagai acara halal bihalal.
Ketua Komisi D DPRD Makassar, Ari Ashari Ilham, menyebut kondisi tersebut menunjukkan bahwa pendekatan imbauan tidak lagi cukup untuk memastikan kepatuhan. Menurutnya, diperlukan langkah tegas agar kebijakan pemerintah tidak kehilangan wibawa.
“Kalau hanya sebatas edaran tanpa pengawasan dan sanksi, maka pelanggaran akan terus berulang. Ini bukan kejadian baru, tetapi pola tahunan yang terus terjadi,” ujarnya, Kamis 23 April 2026.
Ia menambahkan, praktik perpisahan di luar sekolah kerap diikuti pungutan biaya yang beragam, mulai dari sewa tempat hingga konsumsi dan transportasi. Hal ini dinilai berpotensi menambah beban ekonomi bagi orang tua siswa.
Lebih jauh, DPRD melihat persoalan ini sebagai bagian dari tata kelola pendidikan yang perlu dibenahi secara menyeluruh, khususnya dalam hal disiplin pelaksanaan kebijakan. Tanpa langkah korektif, aturan yang dikeluarkan pemerintah dikhawatirkan hanya bersifat administratif tanpa dampak nyata.
Sebagai tindak lanjut, Komisi D DPRD Makassar berencana memanggil pihak Disdik untuk meminta klarifikasi sekaligus mendorong langkah konkret dalam penguatan pengawasan di lapangan.
DPRD berharap ke depan tidak hanya ada sosialisasi kebijakan, tetapi juga mekanisme kontrol yang jelas serta penerapan sanksi yang konsisten. Dengan demikian, kebijakan yang bertujuan melindungi orang tua dan siswa dapat berjalan efektif serta berkelanjutan.










