Ikonkata-Merespons peringatan dini cuaca ekstrem di wilayah Sulawesi Selatan serta penetapan status tanggap darurat bencana alam banjir, Pemerintah Kabupaten Maros melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) resmi mengeluarkan Surat Edaran terkait penghentian sementara kegiatan pembelajaran tatap muka.
Keputusan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 400.3.1/1262/DISDIKBUD ini berlaku bagi seluruh jenjang satuan pendidikan, mulai dari TK/PAUD, SD, hingga SMP, baik negeri maupun swasta di seluruh wilayah Kabupaten Maros.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maros, Andi Wandi B. Putra Patabai, S.STP., MM, menjelaskan langkah ini diambil sebagai bentuk langkah preventif demi menjamin keselamatan siswa dan tenaga pendidik.
”Mengutamakan keselamatan warga sekolah adalah prioritas utama kami di tengah kondisi cuaca yang tidak menentu ini. Oleh karena itu, kegiatan belajar mengajar di sekolah diliburkan sementara mulai tanggal 25 hingga 28 Februari 2026,” ujar Andi Wandi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/02/2026).
Meskipun aktivitas di sekolah ditiadakan, proses belajar mengajar tetap berlangsung melalui mekanisme Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau daring.
Para guru pun diminta untuk memberikan panduan dan materi melalui platform pembelajaran digital yang telah tersedia sesuai dengan jadwal pelajaran yang berlaku.
Selain pengalihan metode belajar, Pemerintah Kabupaten Maros juga menekankan beberapa poin penting dalam surat edaran tersebut:
Para Kepala Sekolah diinstruksikan memastikan lingkungan sekolah tetap aman dan melakukan langkah antisipatif terhadap potensi dampak cuaca ekstrem.
Selain itu, Orang tua atau wali murid diimbau untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak selama berada di rumah guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terkait cuaca buruk.
Kegiatan pembelajaran tatap muka akan kembali dilaksanakan seperti biasa setelah kondisi cuaca dinyatakan aman oleh pihak berwenang, yang akan diinformasikan melalui surat pemberitahuan susulan.
Pemerintah Kabupaten Maros berharap seluruh elemen masyarakat dapat memaklumi kebijakan ini dan tetap waspada terhadap potensi bencana di lingkungan masing-masing










