Libur Usai Lebaran, ASN Maros Dilarang Tambah Cuti

ikonkata.id, Maros – Bupati Maros, Chaidir Syam, mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros untuk tidak menambah hari libur usai cuti bersama Idulfitri 2025. Peringatan ini disampaikan langsung Chaidir dalam keterangan pers pada Senin (7/4/2025).

“Jika ada ASN yang menambah libur tanpa alasan yang sah, maka akan diberikan sanksi tegas,” tegasnya. Sanksi yang dimaksud tidak hanya berupa teguran administratif, namun juga bisa berujung pada penundaan kenaikan pangkat bagi ASN yang terbukti melanggar.

Chaidir menekankan pentingnya disiplin sebagai bagian dari komitmen pelayanan publik, khususnya pasca libur panjang Lebaran.

Ia tak ingin pelayanan kepada masyarakat terganggu karena ASN memperpanjang masa liburnya secara sepihak.

Meski begitu, Pemkab Maros tetap menunjukkan fleksibilitas bagi ASN yang mengalami kendala dalam perjalanan balik, khususnya bagi yang mudik ke luar Provinsi Sulawesi Selatan.

“Mereka yang belum bisa kembali karena kendala transportasi diperbolehkan untuk bekerja dari lokasi masing-masing atau Work From Anywhere (WFA) pada 8 April 2025,” tandas Chaidir.

banner 336x280