ikonkata.id, Makassar – Komisi A DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) menanggapi aduan masyarakat mengenai aktivitas pergudangan yang masih berlangsung di dalam kota, meskipun regulasi yang melarang hal tersebut telah diterbitkan sejak 2015.
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi A DPRD Makassar, Andi Pahlevi, ini dihadiri sejumlah anggota dewan, pelaku usaha, serta perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Dalam kesempatan tersebut, Pahlevi menegaskan, Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar yang diterbitkan pada 2015 jelas mengatur larangan aktivitas pergudangan di dalam kota untuk mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan dan kelancaran lalu lintas.
“Perwali tahun 2015 sudah mengatur larangan ini, namun kenyataannya masih banyak pelaku usaha yang melanggar dan terus beroperasi di wilayah perkotaan,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, Komisi A DPRD Makassar mendorong agar aturan tersebut ditegakkan dengan lebih ketat, dan meminta pemerintah untuk melakukan evaluasi serta penindakan terhadap pelanggaran yang terjadi.










