ikonkata.id, Gowa -Wakil Bupati Gowa, Abdul Rauf Malaganni mengukuhkan perpanjangan dua tahun masa jabatan kepada 66 kepala desa di wilayah Kabupaten Gowa. Dalam perpanjangan tersebut mengatur masa jabatan yang awalnya enam tahun menjadi delapan tahun.
Pengukuhan ini berlangsung di Baruga Karaeng Galesong, Kantor Bupati Gowa, Rabu (24/7), dan dihadiri Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Abdul Karim Dania, beserta Forkopimda Kabupaten Gowa.
Dalam sambutannya, Abdul Rauf mengatakan bahwa pengukuhan ini merupakan implementasi dari penetapan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam undang-undang tersebut telah ditetapkan adanya perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan Anggota BPD selama 2 tahun.










