ikonkata.id, Makassar – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menegaskan kepada aparatur sipil negara (ASN) agar tidak menambah libur setelah Lebaran Idul Fitri 1445 H. Ancaman pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP) sebesar 3 persen diberlakukan bagi ASN yang bolos kerja usai libur Lebaran.
“Kalau umpamanya dia bolos satu atau dua hari paling ya, yang paling konkret (pemotongan) TPP-nya. Karena itu kan masuk tanpa keterangan jadi 3% dipotong (TPP-nya),” ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Sukarniaty Kondolele, Senin (15/4/2024).
Sukarniaty menyatakan bahwa ASN yang absen di hari pertama kerja usai libur Lebaran, Selasa (16/4) harus menyertakan surat keterangan. Termasuk jika sakit dengan surat keterangan dari dokter.
“Yang jelas dia punya surat keterangan, misalnya sakit, ya kan. Dia harus punya surat keterangan dari dokter bahwa yang bersangkutan sakit, kan begitu. Intinya dia harus punya surat keterangan,” jelasnya.










